Peta jalan (Road Map) MRV kehutanan

Pemerintah Indonesia berjanji (pledging) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dan 41% dengan bantuan dana internasional. Usaha dan pencapaian Indonesia tersebut dilaporkan ke UNFCCC (Kerangka Kerja Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim) melalui Komunikasi
Nasional. Laporan ini memuat Inventarisasi Gas Rumah Kaca berdasarkan pengukuran yang dilakukan di setiap sektor. Sistem MRV (Pengukuran, Pelaporan dan Verifi kasi) dibentuk untuk menilai usaha penurunan emisi GRK. Target penurunan emisi GRK Indonesia akan dicapai melalui Aksi Mitigasi Nasional yang Tepat atau NAMAs (Nationally Appropriate Mitigation Actions, NAMAs). Penurunan emisi GRK
sangat potensial untuk dilakukan melalui mekanisme REDD+ yang mencakup kegiatan penghindaran emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan sediaan karbon. Penurunan emisi melalui REDD+ dapat memberikan keuntungan fi nansial bagi Indonesia. Untuk itu, pencapaian harus diukur, dilaporkan dan diverifikasi secara konsisten, transparan, lengkap, akurat dan dapat dibandingkan. Agar sistem MRV yang dibangun akuntabel dan transparan,
maka pemerintah perlu (1) menyusun standar nasional yang sejalan dengan protokol internasional dan praktek yang baik untuk pengukuran emisi karbon; (2) membangun atau menunjuk lembaga nasional yang independen untuk melakukan pengukuran, pelaporan dan verifi kasi serta (3) mengembangkan mekanisme koordinasi dan harmonisasi perhitungan emisi karbon dan sistem MRV lintas sektor dan skala.
Kegiatan MRV meliputi pengukuran dan pelaporan efektivitas pengurangan atau penyerapan GRK secara kuantitatif menggunakan metode dan prosedur yang andal, transparan dan akuntabel. MRV merupakan bagian dari sistem pemantauan dimana metode pengukuran dan hasil yang disampaikan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah yang baku dan konsisten. Hasil dari MRV akan dijadikan sebagai dasar pembayaran atas kinerja penurunan emisi. Setiap kegiatan MRV harus sejalan dengan prinsip-prinsip pelaporan IPCC (Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim), yaitu harus transparan, akurat, konsisten, lengkap dan
dapat dibandingkan dan memiliki ketidakpastian yang minimal. Sebagaimana yang disajikan pada strategi nasional, sistem MRV akan dilakukan oleh suatu badan independen namun tetap berkoordinasi dengan Badan REDD+ sebagai governing council. Program UN-REDD telah merekomendasikan seperangkat
pertimbangan utama untuk pengembangan sistem nasional MRV.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




