Petunjuk Teknis Perhitungan dan Pelaporan Emisi CO2 Industri Semen

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai respons terhadap fenomena perubahan iklim global. Dalam rangka mendukung komitmen ini, Kementerian Perindustrian, bekerjasama dengan Asosiasi Semen Indonesia dan didukung oleh PAKLIM – GIZ, telah menyusun Petunjuk Teknis Perhitungan dan Pelaporan Emisi CO2 Industri Semen. Dokumen ini menjadi acuan penting untuk memastikan pemahaman yang seragam dalam perhitungan dan pelaporan emisi CO2, sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi GRK nasional sebesar 26% atau bahkan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Khusus bagi industri semen, pedoman ini juga menindaklanjuti Peta Panduan (Roadmap) Pengurangan Emisi CO2 Industri Semen di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 tahun 2012.
Sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian, industri semen memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional, sekaligus diharapkan menjadi bagian dari ‘industri hijau’ yang mengutamakan efisiensi sumber daya dan penurunan emisi GRK. Petunjuk Teknis ini secara komprehensif menguraikan ruang lingkup perhitungan emisi CO2 di industri semen, mencakup prinsip perhitungan, batasan inventori, metode perhitungan, indikator kinerja, serta pemantauan, pelaporan, dan verifikasi. Emisi yang dihitung meliputi emisi langsung (Lingkup 1) dari kalsinasi bahan baku, pembakaran bahan bakar di kiln dan non-kiln, serta emisi tidak langsung (Lingkup 2 & 3) seperti dari penggunaan listrik yang dibeli atau transportasi pihak ketiga. Metodologi perhitungan utama yang direkomendasikan adalah metode Output (berdasarkan produksi klinker), sesuai dengan standar WBCSD Cement Sustainability Initiative (CSI) dan konsisten dengan pedoman IPCC.
Implementasi Pemantauan, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) merupakan aspek krusial dari pedoman ini untuk meningkatkan kredibilitas data emisi CO2 dan mengukur kemajuan pencapaian target. Pelaporan dilakukan secara periodik kepada Kementerian Perindustrian dengan prinsip relevansi, kelengkapan, konsistensi, transparansi, dan akurasi. Untuk menjamin kualitas inventori emisi, pedoman ini juga memuat tahapan pengelolaan kualitas inventori yang mencakup penentuan batasan, identifikasi sumber emisi, pemilihan metode, pengumpulan data, dan verifikasi hasil. Diharapkan, buku Petunjuk Teknis ini tidak hanya bermanfaat bagi pelaku industri semen dan pemangku kepentingan lainnya sebagai acuan, tetapi juga dapat mendukung pengelolaan risiko, identifikasi peluang penurunan CO2, partisipasi dalam program penurunan CO2, serta pengakuan aksi sukarela perusahaan dalam mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




