Reposisi Tata Ruang sebagai Perangkat Pencegahan Banjir dan Longsor Kasus Bencana Sumatera

Ringkasan Eksekutif Banjir dan longsor yang berulang di berbagai wilayah Sumatera tidak dapat dipahami semata sebagai bencana alam, melainkan sebagai krisis tata ruang dan tata kelola lingkungan. Intensitas dan dampak bencana menunjukkan keterkaitan yang kuat dengan ketidaksinkronan antara rencana tata ruang, praktik pemanfaatan lahan, dan daya dukung ekologis wilayah, khususnya pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan wilayah berlereng curam. Peningkatan curah hujan akibat perubahan iklim semakin memperbesar risiko yang sesungguhnya telah terakumulasi secara struktural. Menggunakan kerangka tata ruang berbasis risiko bencana, makalah kebijakan ini menganalisis kasus banjir dan longsor di Sumatera dan menemukan beberapa persoalan utama. Pertama, RTRW di banyak wilayah Sumatera belum efektif sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, dan cenderung berfungsi administratif tanpa daya ikat kuat terhadap perizinan. Kedua, alih fungsi lahan di kawasan lindung dan hulu DAS berlangsung secara sistemik, difasilitasi oleh mekanisme perizinan yang lemah pengawasan dan tidak berbasis risiko. Ketiga, tata kelola lintas sektor dan lintas wilayah masih terfragmentasi, sehingga pendekatan bentang alam dan pengelolaan DAS belum terlaksana secara konsisten, terutama pada wilayah lintas kabupaten/kota. Analisis juga menunjukkan bahwa pendekatan kebijakan kebencanaan masih didominasi oleh tanggapan pascabencana. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) umumnya difokuskan pada pemulihan fisik dan sosial ekonomi, namun belum dimanfaatkan secara optimal sebagai perangkat pembenahan tata ruang. Akibatnya, rekonstruksi sering dilakukan tanpa perubahan mendasar terhadap struktur ruang yang melahirkan risiko, sehingga kerentanan cenderung direproduksi.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




