RUU iklim dinilai belum layak, WALHI berikan tujuh catatan kritis

Kritik Keras WALHI: RUU Perubahan Iklim Dinilai Lebih Memihak Pasar Daripada Keselamatan Rakyat
Di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi seperti Siklon Seroja dan Senyar, Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025โ2026 justru menuai mosi tidak percaya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
WALHI menilai draft RUU ini gagal menangkap esensi “krisis” dan cenderung menjadi regulasi administratif yang memfasilitasi bisnis karbon ketimbang melindungi korban bencana iklim.
7 Catatan Kritis WALHI terhadap RUU PPI
WALHI merinci tujuh kegagalan substansial dalam draf RUU PPI yang saat ini digodok oleh Baleg DPR RI:
- Abstain dari Paradigma Krisis: RUU ini dianggap hanya memandang perubahan iklim sebagai masalah teknis lingkungan biasa, bukan sebagai darurat nasional atau ketidakadilan struktural yang mengancam hak asasi manusia.
- Abaikan Mekanisme Loss and Damage: Tidak ada aturan mengenai kompensasi atas kerugian dan kerusakan yang telah terjadi (baik ekonomi maupun hilangnya identitas budaya dan hayati) akibat bencana iklim.
- Ketiadaan Target Penurunan Emisi Konkret: Pasal-pasal tujuan hanya menggunakan bahasa normatif seperti “mewujudkan pembangunan berkelanjutan” tanpa menetapkan angka atau target penurunan emisi yang drastis dari sektor penyumbang polusi terbesar.
- Dominasi Pendekatan Pro-Pasar: Fokus RUU justru bergeser pada mekanisme perdagangan karbon (Nilai Ekonomi Karbon/NEK). Hal ini dikhawatirkan menjadikan krisis iklim sebagai komoditas bisnis ketimbang aksi nyata pengurangan emisi.
- Lemahnya Akuntabilitas Korporasi: RUU ini tidak mengatur pertanggungjawaban korporasi atas emisi historis. Sanksi yang tersedia hanya bersifat administratif, tanpa kewajiban bagi perusahaan besar untuk membiayai adaptasi masyarakat terdampak.
- Bias Daratan (Abaikan Pesisir & Pulau Kecil): Sebagai negara kepulauan, draf ini dinilai abai terhadap ancaman nyata kenaikan muka air laut dan abrasi yang mengancam garis depan wilayah pesisir Indonesia.
- Minim Partisipasi Publik & Transparansi: Tidak ada jaminan kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi secara bebas atau terlibat secara bermakna dalam perencanaan kebijakan iklim.
Perbandingan: Kondisi RUU vs Ekspektasi Keadilan Iklim
| Aspek | Kondisi Draf RUU Saat Ini | Ekspektasi Keadilan Iklim (WALHI) |
| Sifat Regulasi | Administratif & Teknis | Instrumen Perlindungan Rakyat |
| Fokus Utama | Perdagangan Karbon (NEK) | Penurunan Emisi Drastis di Sumbernya |
| Subjek Hukum | Pengaturan Emisi Baru | Pertanggungjawaban Emisi Historis Korporasi |
| Cakupan Wilayah | Dominan Daratan | Berbasis Kepulauan & Pesisir |
Urgensi Perubahan Paradigma
Patria Rizky, Manajer Kampanye Iklim WALHI, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI harus belajar dari bencana ekologis yang terus berulang. RUU PPI seharusnya tidak menjadi payung hukum untuk “mencuci tangan” emiten karbon, melainkan menjadi perisai bagi kelompok rentan.
WALHI mendesak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan draf ini agar orientasi hukum kembali pada keselamatan rakyat dan pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




