Sejarah sudah membuktikan, hutan dibakar demi kelancaran arus kapital

Ketika Hutan Dibakar demi Kepentingan Kapital
Sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menunjukkan bahwa kerusakan hutan tidak selalu terjadi secara alamiah. Di balik kebakaran hutan dan lahan, terdapat pula persoalan tata kelola, kepentingan ekonomi, serta praktik eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan aktor-aktor besar.
Menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto, Menteri Negara Lingkungan Hidup periode 1993–1998, Sarwono Kusumaatmadja, pernah mengungkapkan bahwa sekitar 85 persen kebakaran hutan diduga dilakukan oleh ratusan perusahaan besar. Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana pembukaan lahan dan kepentingan ekonomi pada masa itu menjadi bagian penting dalam persoalan kebakaran hutan.
Kebakaran hutan bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika hutan dibakar untuk membuka lahan, dampaknya dapat meluas: hilangnya tutupan hutan, rusaknya habitat satwa, pelepasan emisi karbon, memburuknya kualitas udara, hingga terganggunya kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan.
Fenomena tersebut juga memperlihatkan adanya hubungan erat antara kerusakan lingkungan dan arus kapital. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang hidup dan penyangga ekologis dapat berubah menjadi komoditas ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan dibandingkan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.
Persoalan ini dibahas dalam buku 32 Tahun Menjarah Alam karya A.S. Rimbawana, Dihan Amiluhur, dan Putro Wasista. Buku tersebut mengulas bagaimana kebijakan, praktik penguasaan sumber daya alam, serta kepentingan para pemilik modal dapat berkontribusi terhadap eksploitasi alam selama puluhan tahun.
Sejarah ini penting untuk diingat karena kerusakan hutan bukan hanya cerita tentang pohon yang hilang. Ia juga merupakan cerita tentang siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung dampaknya, dan bagaimana negara mengelola kekayaan alamnya.
Karena itu, menjaga hutan tidak cukup hanya dengan mencegah kebakaran. Dibutuhkan tata kelola yang transparan, penegakan hukum terhadap pembakaran dan perusakan hutan, perlindungan masyarakat adat dan lokal, serta kebijakan ekonomi yang tidak menjadikan eksploitasi alam sebagai satu-satunya jalan menuju pertumbuhan.
Hutan bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah sistem kehidupan. Ketika hutan dikorbankan demi kepentingan kapital, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hari ini, tetapi juga masa depan generasi berikutnya.



