Sistem Perdagangan Karbon di Indonesia

Sistem perdagangan karbon Indonesia saat ini dapat dipahami sebagai rantai nilai dari proyek penurunan emisi → MRV → registrasi unit karbon → perdagangan → penggunaan/retirement.
1. Landasan regulasi
Kerangka terbaru bertumpu pada Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi GRK nasional. Untuk perdagangan melalui bursa, POJK No. 10 Tahun 2026 mengubah POJK 14/2023 dan berlaku sejak 6 Juli 2026.
2. SRUK menjadi titik penting
Perubahan besar dalam sistem baru adalah SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon wajib tercatat di SRUK; SRUK menggantikan fungsi registrasi yang sebelumnya terkait dengan SRN-PPI dalam kerangka perdagangan karbon.
3. Bursa Karbon Indonesia
IDXCarbon, yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia dan diawasi OJK, menyediakan infrastruktur perdagangan unit karbon. Dalam sistem ini terdapat mekanisme perdagangan unit seperti PTBAE-PU, yaitu mekanisme cap-and-trade untuk pelaku usaha yang memiliki batas atas emisi.
4. MRV adalah fondasi integritas
Sebelum menjadi komoditas karbon yang kredibel, proyek harus melalui proses:
Measurement → Reporting → Verification → Registration
Artinya, karbon tidak cukup hanya berupa klaim “menyerap CO₂”; harus ada baseline, metodologi, pengukuran, verifikasi, registrasi dan ketertelusuran.
5. Pasar domestik dan internasional
Indonesia juga telah membuka perdagangan internasional unit karbon melalui IDXCarbon. Pada Januari 2025, pemerintah, OJK dan BEI meresmikan perdagangan internasional perdana unit karbon Indonesia.
Untuk transaksi internasional, kerangka Article 6 Paris Agreement menjadi semakin penting, khususnya terkait otorisasi pemerintah, corresponding adjustment, integritas unit karbon dan pencegahan double counting.
6. Arah perkembangan 2026
Yang menarik, Indonesia sekarang sedang membangun ekosistem yang lebih terintegrasi:
Project → MRV → SRUK → IDXCarbon → Buyer → Retirement
OJK juga telah menerbitkan PADK No. 6 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan POJK 10/2026, termasuk ketentuan mengenai unit karbon, tata kelola penyelenggara bursa, operasional, pengendalian internal, perizinan dan pelaporan.
Pasar karbon bukan sekadar tempat jual-beli carbon credit. Sistem yang sedang dibangun adalah infrastruktur ekonomi karbon nasional, dimana data, MRV, registrasi, traceability, legalitas proyek dan integritas karbon menjadi dasar agar satu unit karbon benar-benar dapat dipercaya dan diperdagangkan.





