Presentasi

SRN dalam optimalisasi mutual recognition agreement

SRN PPI: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas Nilai Ekonomi Karbon dalam Optimalisasi MRA di Indonesia

Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) adalah platform berbasis web yang berfungsi sebagai pusat data dan informasi tunggal di Indonesia untuk seluruh kegiatan terkait Aksi Mitigasi, Adaptasi, dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Peran sentral SRN PPI adalah memastikan bahwa data Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Ketahanan Iklim terpusat, akurat, dan menjadi satu data rujukan baik di tingkat nasional maupun internasional.

Mandat Regulasi dan Peran Kunci

SRN PPI didirikan berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Mandat ini menjadikan SRN PPI sebagai dasar resmi pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam mencapai target iklim nasional, yaitu Nationally Determined Contribution (NDC).

Fungsi vital SRN PPI adalah:

  • Menghindari Penghitungan Ganda (Double Counting): Memastikan setiap Aksi Mitigasi hanya dihitung satu kali, baik untuk NDC maupun perdagangan.
  • Mendukung Transparansi Global (ETF): Kerangka kerja SRN menjadi elemen inti dalam mendukung Enhanced Transparency Framework (ETF) di bawah Pasal 13 Perjanjian Paris. Ini menjamin pelaporan aksi dan pencapaian NDC yang transparan dan konsisten melalui Biennial Transparency Report (BTR).

SRN PPI dalam Optimalisasi Mutual Recognition Agreement (MRA)

Dalam operasionalisasi Mutual Recognition Agreement (MRA) sebuah skema pengakuan kredit karbon SRN PPI bertindak sebagai regulator alur sertifikasi kredit karbon di Indonesia.

Untuk skema kredit yang diakui (Recognized Crediting Scheme) seperti MRA, Proponen proyek wajib melalui serangkaian tahapan ketat di SRN PPI sebelum kredit mereka dapat diperdagangkan:

  1. Pendaftaran: Pendaftaran data umum proyek.
  2. Penyusunan Desain: Penyusunan Design Report Aksi Mitigasi (DRAM).
  3. Validasi: Validasi oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) terakreditasi.
  4. Review MRV: Peninjauan oleh Tim Monitoring, Reporting, dan Verifikasi (MRV).
  5. Otorisasi Krusial: Permohonan Persetujuan atau Otorisasi Pemerintah yang wajib diperoleh sebelum kredit karbon dapat diperdagangkan.

SRN PPI memiliki kemampuan untuk mencatat seluruh transaksi dan memastikan pelacakan Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs) melalui penggunaan unique identifiers.

Kewajiban Pencatatan dan Kepastian Hukum

Kewajiban pencatatan pelaksanaan NEK, termasuk perdagangan emisi dan transaksi atas persetujuan teknis, diatur secara tegas dalam Pasal 69 (1) Perpres 98/2021 dan diperkuat oleh Pasal 5 ayat (2) Permen LHK 21/2022 tentang Tata Laksana NEK.

Keterlibatan SRN PPI pada setiap langkah (mulai dari penyusunan metodologi, validasi, monitoring, hingga verifikasi) menjamin bahwa semua proyek kredit karbon di Indonesia memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan, termasuk yang diakui oleh UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim) dan BSN (Badan Standardisasi Nasional).

SRN PPI berfungsi sebagai tulang punggung akuntabilitas perubahan iklim Indonesia. Sistem ini tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap regulasi domestik dan memitigasi risiko double counting, tetapi juga secara kredibel memposisikan data perubahan iklim Indonesia di mata komunitas global, khususnya dalam memfasilitasi perdagangan karbon di bawah skema MRA.

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_srn-dalam-operasionalisasi-mra-activity-7389885091243556864-p2UO?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO