Strategi dan penahapan pembangunan rendah karbon dalam RPJPN 2025-2045

Perubahan iklim merupakan permasalahan global yang mendesak untuk ditangani, karena menyangkut
masa depan bumi dan manusia. Laporan perdana Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), yang terbit pada tahun 1990, memberikan bukti kuat bahwa aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil dan deforestasi, berkontribusi signifikan pada pemanasan global. Hal ini mendorong terbentuknya UNFCCC (1992), dimulainya Protokol Kyoto (1997), dan disepakatinya Paris Agreement (2015), yang menandai komitmen global menuju pada aksi iklim yang ambisius, bertahap dan terkoordinasi.
Indonesia sendiri menunjukkan peran yang aktif, dimulai dari penyelenggaraan COP-13 di Bali (2007), penetapan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang RAN GRK, ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 hingga pada penyampaian dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang pertama kepada Sekretariat UNFCCC di November 2016. NDC Indonesia
menjadi tonggak penting bagi transisi Indonesia menuju pada pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial dan penghidupan atas dampak krisis iklim.
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya pada isu perubahan iklim, dan telah mengintregasikan aksi mitigasi perubahan iklim sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan diperkuat dalam perencanaan nasional jangka panjang dan jangka menengah dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Penurunan intensitas emisi GRK menuju pada Net Zero Emissions, adalah satu dari lima sasaran utama RPJPN 2025-2045. Pencapaian sasaran utama ini didukung oleh 17 arahan pembangunan, yang diantaranya, yaitu: 1) Ekonomi hijau, 2) Lingkungan Hidup Berkualitas; 3) Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan;
serta 4) Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim. Pertumbuhan ekonomi hijau dan rendah karbon diterjemahkan di dalam RPJPN 2025-2045 melalui upaya transformasi pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi, yang dapat diukur keberlanjutannya.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




