Berita

Target PLTS 100 GW Jangan Berhenti Jadi Ambisi, Indonesia Membutuhkan Kepastian Regulasi dan Eksekusi

Indonesia sedang menyiapkan salah satu agenda pengembangan energi surya terbesar dalam sejarah ketenagalistrikan nasional: Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS berkapasitas hingga 100 gigawatt peak (GWp). Skala tersebut berpotensi mengubah struktur sistem listrik Indonesia, membuka investasi baru, memperluas industri energi surya, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, dan mempercepat transisi energi. Namun target sebesar itu tidak akan tercapai hanya melalui pengumuman kapasitas. Tanpa regulasi yang jelas mengenai siapa membangun, siapa membeli listrik, bagaimana proyek dilelang, di mana fasilitas ditempatkan, bagaimana jaringan disiapkan, serta siapa menanggung risiko investasi, angka 100 GWp berisiko lebih cepat berkembang di atas kertas daripada di lapangan.

Kebutuhan akan kepastian tersebut menjadi perhatian Yayasan Indonesia CERAH dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA). Keduanya mendorong pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan program PLTS 100 GWp.

Dorongan itu bukan berarti pemerintah belum bergerak.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya telah menyatakan bahwa rancangan Perpres sedang disiapkan. Proses harmonisasi juga telah berlangsung dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Persoalan utamanya kini adalah bagaimana mengubah rancangan tersebut menjadi kerangka regulasi operasional yang mampu memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Sebab dalam pembangunan pembangkit listrik, keputusan investasi tidak cukup hanya berdasarkan potensi energi matahari. Investor membutuhkan kepastian mengenai proyek, kontrak, tarif, jaringan, pembeli listrik, perizinan, pembiayaan, serta risiko selama puluhan tahun masa operasi.

Angka 100 GWp Mengubah Skala Permainan

Seratus gigawatt peak bukan angka kecil.

Program sebesar ini tidak dapat diperlakukan seperti penambahan beberapa proyek PLTS yang berdiri sendiri. Ia membutuhkan perubahan pada banyak bagian sistem ketenagalistrikan secara bersamaan.

Pembangkit harus dibangun.

Jaringan transmisi dan distribusi harus mampu menerima listriknya.

Sistem harus mempunyai fleksibilitas untuk menghadapi karakter produksi energi surya yang berubah mengikuti waktu dan cuaca.

Penyimpanan energi perlu dikembangkan pada skala yang sesuai.

Lahan harus tersedia.

Industri panel, inverter, baterai, struktur, kabel, transformator, serta komponen pendukung perlu disiapkan.

Sumber daya manusia harus tersedia.

Pendanaan dalam jumlah sangat besar juga harus bergerak.

Dengan kata lain, program PLTS 100 GWp sebenarnya bukan sekadar program pembangunan panel surya.

Ini adalah program transformasi sistem ketenagalistrikan.

CERAH: Target Harus Ditopang Kerangka Kebijakan

Policy Strategist Yayasan Indonesia CERAH Dwiki Mahendra menilai program PLTS 100 GWp dapat menjadi langkah konkret dalam menerjemahkan komitmen iklim Indonesia menjadi pembangunan energi terbarukan.

Namun kapasitas besar tersebut membutuhkan kerangka kebijakan yang memberikan kepastian pelaksanaan.

Peringatan ini penting.

Dalam pembangunan infrastruktur, terdapat perbedaan besar antara target, pipeline proyek, proyek yang telah memperoleh pembiayaan, proyek yang masuk konstruksi, dan pembangkit yang benar-benar beroperasi.

Seratus gigawatt yang diumumkan sebagai target belum sama dengan 100 GW yang menghasilkan listrik.

Karena itu, keberhasilan program seharusnya dinilai berdasarkan perkembangan kapasitas yang benar-benar mencapai tahap pengadaan, financial close, konstruksi, commissioning, hingga operasi komersial.

IEEFA Dorong Kejelasan Mekanisme

Research & Engagement Lead IEEFA Mutya Yustika juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Perpres PLTS 100 GWp.

Regulasi tersebut dinilai perlu memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, lokasi proyek, dan skema pengadaan.

Empat hal ini terlihat administratif, tetapi sebenarnya menentukan apakah proyek dapat berjalan.

Investor perlu mengetahui siapa yang menjadi offtaker atau pembeli listrik.

Pengembang perlu mengetahui mekanisme tender.

Pemerintah daerah perlu memahami kewenangannya.

PLN membutuhkan kejelasan mengenai integrasi pembangkit ke jaringan.

Penyedia pembiayaan membutuhkan kepastian mengenai kontrak dan arus pendapatan proyek.

Industri manufaktur perlu mengetahui seberapa besar pasar yang benar-benar akan terbentuk dan kapan permintaan tersebut muncul.

Tanpa kepastian tersebut, setiap pihak dapat memilih menunggu pihak lain bergerak terlebih dahulu.

Tender Menunggu Regulasi

Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan bahwa tender proyek PLTS 100 GWp akan dilakukan setelah regulasi terkait diterbitkan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan rancangan Perpres sebagai landasan program.

Pada awal September 2026, draf regulasi disebut telah mencapai tahap final sebelum menjalani harmonisasi dengan pihak-pihak terkait.

Rancangan tersebut juga dipersiapkan untuk mengatur beberapa bentuk pengembangan PLTS, termasuk ground-mounted solar, PLTS atap, dan PLTS terapung.

Perkembangan berikutnya menunjukkan proses harmonisasi terus berjalan.

Pada awal Oktober 2026, pembahasan pemerintah telah menyentuh isu yang sangat fundamental: mekanisme pembelian tenaga listrik, kemungkinan penugasan kepada BUMN maupun PLN, dukungan instrumen nilai ekonomi karbon, serta insentif fiskal untuk pengembang.

Ini menunjukkan bahwa tantangan regulasinya bukan sekadar membuat payung hukum.

Detail di dalam payung tersebut akan menentukan keekonomian proyek.

Mengapa Kepastian Pembeli Listrik Sangat Penting?

PLTS membutuhkan investasi besar pada tahap awal.

Panel, inverter, struktur, kabel, transformator, sistem kontrol, interkoneksi, konstruksi, lahan, dan berbagai komponen lainnya harus dibiayai sebelum pembangkit menghasilkan pendapatan.

Investor karena itu harus mempunyai gambaran mengenai bagaimana modal tersebut akan kembali.

Dalam proyek ketenagalistrikan, kepastian pembeli listrik menjadi salah satu elemen terpenting.

Jika PLN menjadi pembeli, struktur kontrak dan harga harus cukup jelas untuk memungkinkan bank dan investor menghitung risiko.

Jika terdapat skema lain yang memungkinkan produsen menjual listrik kepada konsumen tertentu, aturan penggunaan jaringan dan biaya terkait juga harus jelas.

Inilah sebabnya regulasi dapat menentukan apakah proyek yang secara teknis sangat menarik akhirnya memperoleh pembiayaan atau justru berhenti pada tahap pengembangan.

Power Wheeling Kembali Menjadi Bagian Perdebatan

Selain Perpres PLTS 100 GWp, IEEFA juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET, termasuk kebutuhan kejelasan mekanisme power wheeling.

Secara sederhana, power wheeling berkaitan dengan pemanfaatan jaringan transmisi atau distribusi untuk menyalurkan listrik dari pembangkit kepada konsumen berdasarkan mekanisme yang ditentukan regulasi.

Konsep tersebut berpotensi membuka pilihan bagi industri yang membutuhkan pasokan energi bersih tetapi tidak mempunyai pembangkit di lokasi fasilitasnya.

Misalnya, pembangkit energi terbarukan berada di wilayah A, sedangkan industri yang ingin menggunakan listrik bersih berada di wilayah B. Jaringan listrik menjadi sarana penghubung keduanya.

Namun penerapannya tidak sederhana.

Harus ada aturan mengenai biaya penggunaan jaringan, kapasitas transmisi, keandalan sistem, tanggung jawab ketika terjadi gangguan, penjadwalan listrik, keseimbangan sistem, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Karena itu, mekanisme tersebut membutuhkan desain regulasi yang rinci.

PLTS Murah Tidak Otomatis Membuat Sistem Listrik Murah

Harga modul surya telah mengalami penurunan besar dalam jangka panjang, menjadikan PLTS salah satu teknologi energi terbarukan yang semakin kompetitif.

Namun biaya panel bukan satu-satunya biaya sistem.

Ketika kapasitas PLTS masih kecil, jaringan relatif mudah menyerap produksinya. Ketika kapasitas meningkat menjadi puluhan gigawatt, persoalannya berubah.

Produksi PLTS tinggi pada siang hari dan menurun ketika matahari terbenam.

Sementara kebutuhan listrik tidak otomatis mengikuti pola tersebut.

Karena itu, sistem membutuhkan fleksibilitas.

Fleksibilitas dapat berasal dari baterai, pembangkit yang dapat mengatur produksi dengan cepat, interkoneksi antarsistem, manajemen permintaan, pumped storage, serta teknologi dan mekanisme lainnya.

Artinya, perencanaan 100 GW PLTS tidak dapat dipisahkan dari perencanaan jaringan dan penyimpanan energi.

Baterai Menjadi Bagian Penting Transformasi

Pemerintah sebelumnya juga mengaitkan tahap awal pengembangan PLTS dengan pembangunan sistem penyimpanan energi baterai atau Battery Energy Storage System (BESS).

Peran baterai menjadi semakin penting ketika penetrasi energi surya meningkat.

Pada siang hari, PLTS dapat menghasilkan listrik dalam jumlah besar. Sebagian energi dapat disimpan dan digunakan kembali ketika produksi surya menurun.

Baterai juga dapat memberikan layanan lain kepada sistem kelistrikan, tergantung desain dan penggunaannya.

Namun pembangunan BESS dalam skala besar membawa persoalan baru: biaya, umur baterai, keselamatan, kebutuhan mineral, rantai pasok, sistem pengelolaan baterai, hingga daur ulang pada akhir masa pakai.

Transisi energi karena itu tidak menghilangkan kebutuhan tata kelola lingkungan.

Ia mengubah bentuk tantangannya.

Jaringan Listrik Bisa Menjadi Hambatan yang Lebih Besar daripada Panel

Indonesia mempunyai potensi energi surya yang sangat besar.

Namun potensi energi tidak otomatis berarti kapasitas tersebut dapat langsung dimanfaatkan.

PLTS harus terhubung dengan jaringan yang mempunyai kapasitas menerima listriknya.

Lokasi dengan radiasi matahari sangat baik tetapi jauh dari pusat permintaan atau jaringan transmisi dapat membutuhkan investasi tambahan yang besar.

Sebaliknya, wilayah dengan jaringan kuat tetapi sudah mengalami kelebihan pasokan pada waktu tertentu juga membutuhkan perencanaan yang berbeda.

Karena itu, pemetaan proyek seharusnya tidak hanya menjawab pertanyaan “di mana matahari paling banyak bersinar?”

Pertanyaannya harus berkembang menjadi: di mana kebutuhan listrik tumbuh, di mana jaringan tersedia, berapa kapasitas yang dapat diterima, di mana lahan dapat diperoleh, dan bagaimana seluruh sistem tersebut dioperasikan secara andal?

PLTS Terapung Membuka Peluang Besar

Indonesia mempunyai peluang menarik melalui PLTS terapung.

Waduk dapat menyediakan ruang bagi pemasangan panel tanpa membutuhkan pembukaan lahan daratan dalam skala yang sama dengan PLTS ground-mounted.

Pengalaman PLTS Terapung Cirata telah menunjukkan bahwa teknologi tersebut dapat dikembangkan di Indonesia.

Rencana pengembangan kapasitas lebih lanjut pada waduk seperti Cirata, Jatiluhur, dan Jatigede menunjukkan besarnya potensi pendekatan ini.

Namun PLTS terapung juga tetap membutuhkan kajian lingkungan.

Tutupan panel terhadap permukaan air, aktivitas perikanan, navigasi, kualitas air, ekosistem waduk, perubahan pola angin, keselamatan, serta fungsi utama waduk harus diperhitungkan.

Energi terbarukan bukan berarti bebas dampak lingkungan.

Prinsip yang tepat adalah meminimalkan dampak melalui pemilihan lokasi dan desain yang baik.

PLTS Atap Dapat Menjadi Jalur Cepat

Selain proyek berskala besar, PLTS atap menawarkan model pengembangan yang berbeda.

Atap rumah, pabrik, gudang, pusat perbelanjaan, gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas komersial merupakan ruang yang telah terbangun.

Menggunakan permukaan tersebut untuk menghasilkan listrik dapat mengurangi kebutuhan lahan baru.

Potensinya sangat besar, terutama di sektor komersial dan industri yang mempunyai luas atap besar serta konsumsi listrik tinggi pada siang hari.

Namun pengembangan PLTS atap juga membutuhkan regulasi yang stabil.

Perubahan aturan yang terlalu sering dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen, pengembang, perusahaan pembiayaan, dan industri.

Jika Indonesia ingin mengejar kapasitas puluhan gigawatt dalam waktu relatif singkat, PLTS atap dapat menjadi salah satu jalur yang berjalan paralel dengan proyek utilitas.

Jangan Menunggu 100 GW dari Satu Model Proyek

Skala target menunjukkan bahwa Indonesia kemungkinan membutuhkan berbagai jalur pengembangan sekaligus.

PLTS utilitas berskala besar dapat memberikan kapasitas dalam jumlah besar.

PLTS terapung memanfaatkan waduk.

PLTS atap memanfaatkan bangunan yang sudah ada.

Kawasan industri dapat mengembangkan pembangkit untuk memenuhi kebutuhan energi bersih.

Daerah terpencil dan pulau kecil dapat menggunakan PLTS bersama baterai untuk mengurangi ketergantungan terhadap diesel.

Model komunitas dan sistem tersebar juga dapat mempunyai peran.

Diversifikasi model ini penting karena hambatan setiap proyek berbeda.

Jika seluruh target bergantung pada satu mekanisme pengadaan, satu institusi, atau satu jenis proyek, hambatan pada mekanisme tersebut dapat memperlambat keseluruhan program.

Target 100 GW Bisa Menjadi Kebijakan Industri

Program sebesar ini juga seharusnya tidak dipandang hanya sebagai kebijakan pembangkit listrik.

Ia dapat menjadi kebijakan industri.

Seratus gigawatt berarti kebutuhan panel surya dalam jumlah sangat besar. Selain itu dibutuhkan inverter, struktur pemasangan, kabel, transformator, sistem kontrol, baterai, perangkat komunikasi, perangkat lunak, konstruksi, operasi, pemeliharaan, serta berbagai jasa profesional.

Jika sebagian besar nilai tersebut dapat dikembangkan di dalam negeri secara kompetitif, program energi surya dapat menciptakan rantai ekonomi baru.

Namun kebijakan industri perlu dirancang hati-hati.

Mengejar kandungan lokal tanpa memperhatikan kemampuan industri, kualitas, harga, skala produksi, dan jadwal proyek dapat meningkatkan biaya.

Sebaliknya, membuka seluruh kebutuhan melalui impor tanpa strategi industrialisasi dapat membuat Indonesia kehilangan kesempatan membangun kapasitas manufaktur.

Keseimbangannya adalah membangun industri domestik yang mampu bersaing, bukan sekadar memenuhi angka administratif.

Kepastian Pipeline Penting bagi Industri Dalam Negeri

Produsen tidak akan membangun pabrik hanya karena ada target nasional.

Mereka membutuhkan kepastian pasar.

Jika pemerintah mengatakan akan membangun 100 GW tetapi jadwal pengadaan tidak jelas, produsen sulit menentukan kapasitas pabrik yang layak dibangun.

Sebaliknya, jika terdapat pipeline proyek yang transparan untuk lima atau sepuluh tahun, industri dapat menghitung permintaan.

Berapa gigawatt akan dilelang setiap tahun?

Jenis modul apa yang dibutuhkan?

Berapa kebutuhan inverter?

Berapa kapasitas baterai?

Kapan proyek mulai konstruksi?

Kepastian seperti ini dapat membantu investasi manufaktur tumbuh mengikuti permintaan nyata.

Pembiayaan Menentukan Kecepatan

Teknologi boleh tersedia dan proyek boleh mempunyai izin, tetapi tanpa pembiayaan pembangunan tidak akan berjalan.

Karena itu, desain Perpres juga penting dari perspektif bankability.

Investor akan memperhitungkan risiko nilai tukar, suku bunga, kepastian pendapatan, risiko perubahan regulasi, kemampuan offtaker, biaya interkoneksi, risiko konstruksi, serta berbagai variabel lainnya.

Semakin tinggi persepsi risiko, semakin mahal biaya modal.

Biaya modal kemudian memengaruhi harga listrik.

Dengan demikian, regulasi yang jelas sebenarnya mempunyai nilai ekonomi.

Kepastian dapat menurunkan risiko. Risiko yang lebih rendah dapat membantu menurunkan biaya pembiayaan, dan pembiayaan yang lebih kompetitif dapat membantu menghasilkan listrik dengan biaya yang lebih rendah.

Pemerintah Perlu Menghindari “Stop-and-Go Policy”

Industri energi membutuhkan horizon investasi yang panjang.

Pembangkit dapat beroperasi selama puluhan tahun. Pabrik panel dan baterai juga membutuhkan waktu untuk mengembalikan investasi.

Karena itu, perubahan kebijakan yang terlalu sering menjadi salah satu risiko terbesar.

Program yang berkembang cepat kemudian berhenti karena perubahan kuota, tarif, prosedur, atau prioritas dapat merusak kepercayaan pasar.

Indonesia membutuhkan kebijakan yang konsisten tetapi tetap dapat dievaluasi.

Peraturan tentu dapat diperbaiki apabila terdapat masalah, tetapi arah besarnya harus dapat diprediksi.

Investor perlu mengetahui bahwa strategi energi bersih bukan program jangka pendek yang berubah setiap beberapa tahun.

Transisi Energi Juga Membutuhkan Reformasi Sistem

Menambah PLTS tanpa mengubah cara sistem listrik direncanakan dapat menghasilkan hambatan baru.

Sistem yang sebelumnya dibangun untuk pembangkit besar dan terpusat harus beradaptasi terhadap pembangkit variabel dan semakin tersebar.

Digitalisasi jaringan menjadi penting.

Sistem prediksi produksi energi surya dibutuhkan.

Data cuaca perlu diintegrasikan.

Smart grid, sistem manajemen energi, smart meter, demand response, dan otomasi jaringan akan semakin relevan.

Dengan kata lain, transisi energi sekaligus merupakan transformasi digital sistem ketenagalistrikan.

Pemerintah Daerah Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton

PLTS dibangun di wilayah administratif tertentu.

Karena itu, pemerintah daerah akan berhadapan dengan persoalan tata ruang, lahan, perizinan lokal, tenaga kerja, lingkungan, masyarakat, dan infrastruktur pendukung.

Program nasional sebesar 100 GW membutuhkan koordinasi pusat dan daerah yang kuat.

Pemerintah daerah juga perlu memahami manfaat ekonominya.

Proyek PLTS dapat menciptakan pekerjaan selama konstruksi dan operasi, tetapi karakter lapangan kerjanya berbeda dari industri ekstraktif.

Program pelatihan tenaga kerja lokal perlu disiapkan agar masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penonton ketika investasi masuk.

Teknisi listrik, instalator, operator, ahli keselamatan, petugas pemeliharaan, analis data, dan berbagai profesi baru dapat berkembang.

Transisi Energi Harus Tetap Memperhatikan Lingkungan

Ada kecenderungan menganggap semua proyek energi terbarukan otomatis baik bagi lingkungan.

Kenyataannya lebih kompleks.

PLTS membutuhkan lahan, material, proses manufaktur, jaringan, dan pada akhirnya pengelolaan perangkat ketika masa pakainya berakhir.

Pembangunan PLTS skala besar di kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi dapat menciptakan masalah baru.

Karena itu, prinsip transisi energi harus tetap mempertimbangkan hierarki pemanfaatan ruang.

Atap dan kawasan terbangun dapat dimanfaatkan secara optimal.

Lahan terdegradasi dapat diprioritaskan ketika sesuai.

Waduk dapat digunakan dengan mempertimbangkan daya dukung.

Sementara kawasan bernilai konservasi tinggi seharusnya tidak dikorbankan hanya karena proyek yang dibangun menggunakan label energi hijau.

Energi terbarukan harus mengurangi masalah lingkungan, bukan memindahkan masalah dari emisi karbon menuju konflik lahan dan kerusakan ekosistem.

Panel Hari Ini Akan Menjadi Limbah di Masa Depan

Seratus gigawatt kapasitas juga berarti jutaan panel surya yang suatu hari akan mencapai akhir masa pakainya.

Ini harus dipikirkan sejak sekarang.

Panel mempunyai masa operasi panjang, tetapi bukan tanpa batas. Inverter dan baterai bahkan dapat mempunyai siklus penggantian yang berbeda.

Jika Indonesia menunggu hingga gelombang pertama perangkat tersebut menjadi limbah, sistem pengelolaannya akan terlambat.

Regulasi dapat mulai mendorong desain ekonomi sirkular.

Produsen dan pengembang perlu mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan perangkat akhir masa pakai. Industri daur ulang panel, baterai, kabel, dan komponen elektronik juga dapat dikembangkan bersamaan dengan industri manufaktur.

Dengan demikian, transisi energi tidak menciptakan persoalan limbah baru beberapa dekade kemudian.

100 GW Harus Diukur dari Listrik yang Benar-benar Dihasilkan

Ada satu indikator yang pada akhirnya jauh lebih penting daripada pengumuman target kapasitas: listrik bersih yang benar-benar masuk ke sistem.

Pembangkit yang selesai tetapi tidak dapat terhubung ke jaringan tidak memberikan manfaat optimal.

Panel yang sering mengalami curtailment karena sistem tidak mampu menerima produksinya juga menunjukkan adanya persoalan perencanaan.

Karena itu, keberhasilan program seharusnya diukur secara berlapis.

Berapa kapasitas telah dilelang?

Berapa yang memperoleh pembiayaan?

Berapa yang mulai konstruksi?

Berapa yang beroperasi?

Berapa energi bersih yang dihasilkan?

Berapa emisi sistem kelistrikan yang berhasil dikurangi?

Berapa investasi dan lapangan kerja yang tercipta?

Berapa besar industri domestik yang berkembang?

Dan berapa biaya listrik yang akhirnya ditanggung masyarakat?

Indikator seperti itu akan memberikan gambaran yang jauh lebih utuh daripada sekadar angka kapasitas.

Indonesia Sedang Berhadapan dengan Kesempatan yang Jarang Datang

Program PLTS 100 GWp mempunyai potensi strategis yang sangat besar.

Indonesia mempunyai sumber energi matahari yang luas, kebutuhan listrik yang terus berkembang, industri yang semakin membutuhkan energi rendah karbon, dan kebutuhan untuk memperkuat ketahanan energi.

Energi surya juga mempunyai karakter yang menarik karena dapat dibangun dalam berbagai skala.

Satu sistem dapat berada di atap rumah.

Sistem lain dapat berada di pabrik.

Ratusan megawatt dapat dibangun di daratan.

Gigawatt dapat dikembangkan pada kawasan yang sesuai atau melalui kombinasi berbagai proyek.

Fleksibilitas tersebut membuat PLTS berbeda dari banyak pembangkit konvensional.

Namun keunggulan teknologi hanya dapat dimanfaatkan apabila ekosistem kebijakannya bekerja.

Perpres Bukan Garis Akhir, tetapi Garis Start

Dorongan agar Perpres PLTS 100 GWp segera diterbitkan perlu ditempatkan dalam perspektif yang tepat.

Terbitnya regulasi bukan berarti pekerjaan selesai.

Justru dari sanalah pekerjaan besar dimulai.

Setelah Perpres terbit, pemerintah harus menerjemahkannya menjadi pipeline proyek yang jelas, jadwal tender yang dapat diprediksi, pembagian tanggung jawab, mekanisme pembelian listrik, kesiapan jaringan, skema pembiayaan, standar teknis, tata ruang, perlindungan lingkungan, pengembangan industri, dan sistem pemantauan.

Transparansi juga akan menjadi kunci.

Masyarakat dan industri perlu dapat melihat perkembangan program dari waktu ke waktu.

Jika targetnya 100 GW, publik perlu mengetahui bagaimana perjalanan menuju angka tersebut.

Dari Ambisi Menuju Eksekusi

Indonesia tidak kekurangan potensi energi surya.

Yang menentukan keberhasilan adalah kemampuan mengubah potensi menjadi pembangkit, pembangkit menjadi listrik, dan listrik menjadi manfaat ekonomi serta lingkungan.

Karena itu, perdebatan mengenai Perpres PLTS 100 GWp sebenarnya berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih besar daripada satu peraturan.

Ia berbicara tentang apakah Indonesia mampu membangun sistem yang membuat investasi energi bersih bergerak secara cepat tetapi tetap terencana.

Regulasi harus memberikan kepastian tanpa menciptakan birokrasi berlebihan. Tender harus kompetitif tetapi dapat menghasilkan proyek yang bankable. Harga listrik harus efisien tetapi tetap memungkinkan investasi. Industri dalam negeri perlu berkembang tanpa membuat teknologi menjadi tidak kompetitif. Jaringan harus diperkuat bersamaan dengan pembangunan pembangkit. Sementara perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama energi hijau.

Jika seluruh elemen tersebut dapat disatukan, PLTS 100 GWp dapat menjadi lebih dari sekadar program pembangunan pembangkit.

Ia dapat menjadi katalis transformasi industri, teknologi, ketenagalistrikan, dan ekonomi rendah karbon Indonesia.

Target 100 GWp pada akhirnya bukan perlombaan memasang panel sebanyak mungkin. Tantangan sebenarnya adalah membangun ekosistem energi yang mampu mengintegrasikan kapasitas tersebut secara andal, terjangkau, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Karena itu, kepastian regulasi menjadi sangat mendesak. Semakin lama aturan dasar belum selesai, semakin pendek waktu yang tersedia untuk mengubah target menjadi proyek nyata.

Ambisi energi surya Indonesia sudah besar. Tahap berikutnya bukan menambah angka target, melainkan memastikan regulasi selesai, tender berjalan, pembiayaan masuk, jaringan siap, proyek dibangun, dan listrik benar-benar mengalir. Di situlah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan PLTS 100 GWp akan ditentukan.


Sumber: https://hijau.bisnis.com/read/20261014/652/2012583/regulasi-belum-jelas-pemerintah-didorong-segera-terbitkan-perpres-plts-100-gw

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO