10.000 Hektar hutan taman nasional Kerinci Seblat di Bengkulu rusak, pembalakan liar jadi biang utama

Wilayah Konservasi TNKS Bengkulu Rusak Akibat Pembalakan dan Perambahan Kopi
Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan alih fungsi lahan tanpa izin menjadi ancaman paling mematikan bagi kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pihak Pengelola TNKS Wilayah Seksi VI Bengkulu mengonfirmasi bahwa akumulasi luasan hutan yang mengalami kerusakan parah saat ini telah mencapai sekitar 10.000 hektare.
Kepala Pengelolaan Taman Nasional Seksi VI Bengkulu, Nur Hamidi, mengungkapkan bahwa angka kerusakan tersebut divalidasi berdasarkan hasil kombinasi pendataan lapangan dan analisis citra satelit dalam beberapa tahun terakhir.
Sebaran Geografis Kawasan TNKS di Provinsi Bengkulu
TNKS merupakan salah satu benteng pertahanan keanekaragaman hayati terbesar di Sumatra yang menjadi rumah bagi harimau sumatra dan gajah sumatra. Di Provinsi Bengkulu sendiri, total wilayah konservasi ini membentang seluas 340.575 hektare yang terbagi ke dalam empat wilayah administrasi kabupaten:
- Kabupaten Mukomuko: 119.552,05 hektare (Wilayah terluas)
- Kabupaten Lebong: 111.035 hektare
- Kabupaten Bengkulu Utara: 68.921,95 hektare
- Kabupaten Rejang Lebong: 41.066 hektare
Dengan luasan total tersebut, deforestasi sebesar 10.000 hektare merupakan alarm keras yang mengancam stabilitas ekologi hulu sungai dan memicu potensi bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) di daerah penyangga bawahnya.
4 Faktor Utama Pendorong Deforestasi TNKS
Berdasarkan hasil identifikasi otoritas taman nasional, kerusakan vegetasi hutan di kawasan ini didominasi penuh oleh aktivitas antropogenik (ulah manusia), yang meliputi:
- Pembalakan Liar (Illegal Logging): Penebangan kayu komersial secara ilegal di dalam zona inti dan zona rimba taman nasional.
- Perambahan untuk Pertanian Monokultur: Pembukaan lahan baru secara masif oleh penanam modal atau perambah untuk komoditas perkebunan, khususnya tanaman kopi.
- Pertanian Berpindah-pindah: Metode pembukaan lahan tradisional yang tidak menetap, yang meninggalkan lahan kritis setelah kesuburannya habis.
- Okupasi Lahan Pertanian Umum: Pembukaan area hutan guna dijadikan ladang palawija tanpa mengindahkan zonasi konservasi.
Dampak Ekologis:
Jika degradasi hutan ini tidak segera dimitigasi melalui penegakan hukum yang tegas dan program pemulihan ekosistem (restorasi), laju kehilangan tutupan hutan akan mempercepat kepunahan satwa endemik serta merusak fungsi TNKS sebagai penyangga kehidupan (life support system) bagi masyarakat Bengkulu.
sumber:
https://www.instagram.com/p/DZ394vMiaT2/
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




