Update progress implementasi mutual recognition arrangement (MRA)

Progres Implementasi MRA dan Arah Baru Perdagangan Karbon Indonesia
Indonesia terus mengakselerasi implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dengan fokus pada integritas, transparansi, dan integrasi pasar global. Pengaturan ini didukung oleh Perpres 98/2021 dan PermenLHK 21/2022.
Kerangka Hukum dan Integritas Pasar
Landasan utama NEK Indonesia adalah keadilan sosial, tata kelola yang benar, perbaikan lingkungan, dan penguatan infrastruktur MRV (Measurement, Reporting, and Verification).
- Regulasi Internasional: Perdagangan Karbon Luar Negeri diatur ketat di bawah kerangka Pasal 6 Perjanjian Paris.
- Kunci Transparansi: Pengaturan ini mencakup ketentuan wajib Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) yang disesuaikan dengan keputusan COP, penting untuk menjaga integritas kredit karbon yang diperdagangkan.
- Akselerasi Investasi: Indonesia mendorong investasi melalui mekanisme penetapan harga karbon, termasuk pasar domestik IDXCarbon dan skema kerjasama internasional.
Capaian Signifikan: MRA dan Kerjasama Bilateral
Langkah strategis utama adalah percepatan implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA), yang bertujuan meningkatkan kepercayaan hasil akreditasi dan meminimalkan hambatan pasar internasional.
| Mekanisme Kerjasama | Tanggal & Status | Potensi dan Keterangan |
| MRA dengan Gold Standard (GS) | Ditandatangani 8 Mei 2025. Panduan operasional selesai. | Membuka potensi pasokan kredit dari 6 proyek sektor Energi di bawah GS. Estimasi pasokan kredit: $\text{799.748 tCO}_2\text{e}$. |
| Kerjasama Bilateral (JCM Jepang) | Berjalan | Melibatkan 60 proyek di bawah kerangka Joint Crediting Mechanism (JCM). |
| Kerjasama Bilateral (Norwegia) | Berjalan | Potensi otorisasi maksimal $\text{12 juta tCO}_2\text{e}$ untuk periode $\text{2026}–\text{2035}$. |
Prioritas Strategis Hingga Akhir 2025
Fokus utama pemerintah hingga akhir tahun adalah membangun kerangka kerja dan tata kelola yang solid untuk mendukung perdagangan internasional:
- Penguatan Tata Kelola Otorisasi: Penyusunan kriteria kelayakan, identifikasi ruang lingkup aksi mitigasi, dan kriteria otorisasi pemanfaatan unit kredit karbon. Tujuan: Mengelola risiko overselling.
- Transisi Proyek CDM ke Pasal 6.4: Pengajuan persetujuan transisi 15 proyek Clean Development Mechanism (CDM) ke mekanisme Pasal 6.4 sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
- Estimasi Kredit: $\text{4,8 juta tCO}_2\text{e}$.
- Integrasi Sistem: Mengintegrasikan MRA ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN) dan meningkatkan interoperabilitas IDXCarbon dengan platform internasional.
Inisiatif ini menandai komitmen Indonesia untuk memasuki era baru perdagangan karbon yang berintegritas, inklusif, dan kompetitif di tingkat global.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




