Presentasi
Rencana pola ruang

Rencana pola ruang merupakan bagian dari rencana tata ruang yang menentukan peruntukan dan pemanfaatan lahan dalam suatu wilayah. Pola ruang terbagi menjadi dua zona utama:
- Zona Lindung
Zona lindung adalah kawasan yang ditetapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati serta mengurangi risiko bencana. Contohnya termasuk hutan lindung, kawasan konservasi, sempadan sungai, daerah resapan air, dan wilayah pesisir yang dilindungi. - Zona Budi Daya
Zona budi daya adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. Termasuk di dalamnya adalah area pemukiman, perindustrian, pertanian, perikanan, dan pariwisata yang telah dirancang agar tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Landasan Hukum
Pembagian zona ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan kawasan strategis nasional.
Dengan adanya pembagian pola ruang yang jelas, diharapkan pembangunan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keseimbangan ekologi.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




