Greenpeace Ungkap Keterkaitan Perusahaan Malaysia dan Singapura dengan Karhutla Indonesia 2026: Krisis Asap Lintas Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian internasional setelah Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengungkap keterkaitan sejumlah konsesi perusahaan dengan sumber asap sepanjang 2026. Dalam laporan yang dirilis pada 5 Oktober 2026, organisasi lingkungan tersebut mengidentifikasi entitas yang memiliki hubungan bisnis dengan kelompok perusahaan asal Malaysia dan Singapura. Temuan ini memperlihatkan bahwa krisis kabut asap bukan hanya persoalan kebakaran di satu wilayah, melainkan berkaitan dengan tata kelola lahan gambut, jaringan bisnis lintas negara, kesehatan masyarakat, dan pengawasan lingkungan.
Greenpeace Soroti Perusahaan Malaysia dan Singapura dalam Krisis Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan kembali menimbulkan persoalan lingkungan serius di Indonesia sepanjang 2026.
Selain merusak ekosistem, kebakaran menghasilkan asap yang dapat menyebar hingga ke negara-negara tetangga.
Situasi tersebut mendorong Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut melakukan analisis terhadap lokasi sumber asap, wilayah konsesi, serta hubungan kepemilikan perusahaan.
Hasilnya dipublikasikan pada 5 Oktober 2026 melalui laporan bertajuk When Clean Air Is Sacrificed for Global Commodities.
Dalam publikasi tersebut, Greenpeace menyebut sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha Malaysia dan Singapura berada dalam daftar 20 entitas yang disoroti berdasarkan temuan sumber asap dan kebakaran.
Analisis menggunakan data pemantauan sumber asap selama Agustus hingga 1 Oktober 2026.
Temuan tersebut kembali membuka pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan dalam mencegah kebakaran pada wilayah yang berada di bawah penguasaan atau pengelolaannya.
Namun, terdapat perbedaan penting antara identifikasi sumber asap di wilayah konsesi dan pembuktian bahwa perusahaan melakukan pembakaran secara sengaja.
Keberadaan titik sumber asap di dalam konsesi merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum atau kesengajaan perusahaan.
Penentuan tanggung jawab membutuhkan pemeriksaan lapangan, verifikasi data, penelusuran penyebab kebakaran, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Malaysia yang Disebut dalam Temuan Greenpeace
Salah satu kelompok usaha yang disoroti adalah Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group, perusahaan perkebunan yang berbasis di Malaysia.
Greenpeace menyebut adanya keterkaitan antara kelompok usaha tersebut dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana di Indonesia.
Menurut laporan Greenpeace, entitas tersebut termasuk dalam temuan konsesi yang memiliki sumber asap selama periode pemantauan 2026.
Organisasi lingkungan itu juga menyebut bahwa wilayah yang berkaitan dengan perusahaan tersebut pernah tercatat mengalami kebakaran dalam laporan tahun 2019.
Temuan berulang pada wilayah tertentu menjadi perhatian karena dapat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengelolaan risiko kebakaran.
Namun, untuk memahami kondisi secara menyeluruh, diperlukan informasi mengenai lokasi kejadian, status penguasaan lahan, kondisi hidrologi, tindakan pencegahan, dan hasil pemeriksaan otoritas.
Riwayat kebakaran pada suatu konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan yang terkait menyebabkan seluruh kejadian tersebut.
Meski demikian, riwayat tersebut relevan untuk menilai efektivitas pencegahan kebakaran dan kebutuhan pengawasan.
Empat Konsesi Memiliki Keterkaitan dengan Kelompok Bisnis Singapura
Selain kelompok usaha Malaysia, Greenpeace mengidentifikasi sedikitnya empat konsesi yang disebut memiliki hubungan korporasi dengan kelompok bisnis berbasis Singapura.
Konsesi tersebut mencakup PT Damai Agro Sejahtera, PT Kayung Agro Lestari, PT Mitra Karya Sentosa, dan PT Arjuna Utama Sawit.
PT Damai Agro Sejahtera disebut memiliki hubungan dengan Bumitama Agri Ltd.
Sementara itu, PT Kayung Agro Lestari dikaitkan dalam laporan dengan jaringan bisnis First Resources, ANJ, dan keluarga Fangiono.
PT Mitra Karya Sentosa juga disebut memiliki hubungan dengan kelompok usaha First Resources.
Adapun PT Arjuna Utama Sawit diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan First Borneo Plantations.
Greenpeace menyatakan bahwa wilayah konsesi yang dianalisis menunjukkan keberadaan titik sumber asap selama periode pemantauan.
Keterkaitan tersebut memperlihatkan pentingnya penelusuran struktur kepemilikan perusahaan dalam pengawasan lingkungan.
Sebuah perusahaan dapat beroperasi di Indonesia melalui anak usaha, perusahaan afiliasi, atau jaringan investasi yang melibatkan entitas dari negara lain.
Karena itu, penelusuran tanggung jawab lingkungan membutuhkan informasi yang jelas mengenai pengelola konsesi, pemegang izin, dan hubungan pengendalian korporasi.
Namun, hubungan kepemilikan tidak dapat langsung disamakan dengan tanggung jawab hukum atas kejadian kebakaran tertentu.
Sebanyak 5.540 Titik Sumber Asap Teridentifikasi
Salah satu temuan utama laporan Greenpeace dan Pantau Gambut adalah identifikasi 5.540 titik sumber asap selama periode 8 Agustus hingga 20 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 859 titik ditemukan di dalam 115 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Selain itu, terdapat 774 titik pada 210 konsesi perkebunan kelapa sawit.
Sebanyak 2.951 titik juga teridentifikasi berada dalam 114 wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Laporan tersebut mencatat bahwa 2.211 titik sumber asap berada pada wilayah yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran dalam periode 2015–2023.
Data ini menunjukkan bahwa sebagian wilayah yang pernah terbakar masih menghadapi risiko kebakaran berulang.
Namun, kategori lokasi tersebut tidak harus dipahami sebagai kelompok yang sepenuhnya terpisah.
Satu titik dapat berada sekaligus di wilayah gambut dan dalam suatu konsesi.
Karena itu, angka dari masing-masing kategori tidak boleh dijumlahkan seolah-olah mewakili titik yang berbeda.
Temuan tersebut perlu digunakan untuk mengidentifikasi wilayah prioritas pemeriksaan, pencegahan, dan pemulihan ekosistem.
Kebakaran Berulang Menunjukkan Kerentanan Ekosistem Gambut
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam laporan Greenpeace adalah kondisi lahan gambut Indonesia.
Gambut merupakan ekosistem yang terbentuk dari akumulasi bahan organik selama waktu yang sangat panjang.
Dalam kondisi alami, gambut menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar.
Namun, ketika mengalami pengeringan akibat perubahan tata air, lahan gambut menjadi lebih rentan terhadap kebakaran.
Api pada lahan gambut dapat membakar material organik di bawah permukaan tanah.
Kondisi tersebut membuat kebakaran sulit dipadamkan karena sumber api tidak selalu terlihat dari permukaan.
Selain menghasilkan asap pekat, pembakaran gambut juga melepaskan karbon yang sebelumnya tersimpan dalam ekosistem.
Karena itu, pencegahan kebakaran gambut tidak cukup dilakukan melalui pemadaman ketika api muncul.
Diperlukan pengelolaan tata air, perlindungan kawasan, dan pemulihan ekosistem untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Sebanyak 16,4 Juta Hektare KHG Dinilai Rawan Kebakaran
Berdasarkan analisis Pantau Gambut yang dikutip dalam laporan Greenpeace, Indonesia memiliki sekitar 24,2 juta hektare wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut.
Dari luas tersebut, sekitar 16,4 juta hektare dinilai berada dalam kondisi rawan kebakaran.
Selain itu, sekitar enam juta hektare disebut memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir.
Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan pengelolaan ekosistem gambut.
Kebakaran dan banjir dapat berkaitan dengan perubahan kondisi hidrologi, meskipun penyebab dan tingkat risikonya berbeda antarwilayah.
Pengeringan gambut meningkatkan risiko kebakaran, sementara perubahan tata air dan penurunan permukaan tanah dapat memengaruhi kerentanan terhadap genangan.
Karena itu, pengelolaan gambut membutuhkan pendekatan berbasis kesatuan hidrologis.
Pengaturan tata air pada satu lokasi dapat memengaruhi kondisi kawasan lain yang berada dalam sistem hidrologi yang sama.
Pendekatan tersebut menjadi penting terutama ketika wilayah gambut terbagi ke dalam berbagai izin dan penggunaan lahan.
Konsesi Perusahaan Menguasai Jutaan Hektare Wilayah Gambut
Pantau Gambut juga mencatat bahwa sekitar 8,3 juta hektare wilayah gambut berada dalam cakupan 936 konsesi hingga Juli 2025.
Konsesi tersebut mencakup berbagai jenis izin, termasuk hak guna usaha perkebunan dan perizinan pemanfaatan hutan.
Luasnya wilayah konsesi menunjukkan bahwa pengelolaan gambut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Perusahaan yang memiliki hak pengelolaan atau kegiatan usaha di wilayah tersebut juga memegang peran penting dalam pencegahan kebakaran.
Namun, setiap jenis izin memiliki karakteristik dan kewajiban yang berbeda.
Karena itu, evaluasi kepatuhan harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pemegang izin.
Pengawasan juga perlu memperhatikan kondisi ekosistem di luar batas administratif konsesi.
Dalam satu kesatuan hidrologis, perubahan tata air pada suatu lokasi dapat berdampak terhadap wilayah lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi pengelolaan lingkungan pada skala bentang alam.
Pemulihan Gambut Dinilai Belum Berjalan Optimal
Salah satu temuan paling serius dalam laporan Pantau Gambut berkaitan dengan pemulihan kawasan yang pernah mengalami kebakaran.
Menurut analisis yang dikutip Greenpeace, sekitar 97–99 persen area bekas kebakaran pada periode yang diteliti tidak kembali menjadi hutan.
Hanya sekitar 1–3 persen wilayah terdegradasi yang tercatat berhasil kembali menjadi kawasan berhutan.
Laporan tersebut juga menyebut sekitar 41 persen wilayah bekas kebakaran berubah menjadi semak belukar, sementara sekitar 54 persen menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit monokultur.
Angka-angka tersebut merupakan hasil analisis organisasi lingkungan berdasarkan cakupan dan metode kajiannya.
Karena itu, temuan tersebut tidak boleh langsung diartikan sebagai hasil audit resmi seluruh kegiatan restorasi gambut nasional.
Meski demikian, hasil tersebut memperlihatkan pentingnya mengevaluasi keberhasilan pemulihan berdasarkan kondisi ekosistem aktual.
Restorasi tidak cukup dinilai dari jumlah kegiatan atau luas area yang dinyatakan telah ditangani.
Keberhasilan perlu diukur melalui pemulihan fungsi hidrologis, kondisi vegetasi, penurunan risiko kebakaran, dan keberlanjutan ekosistem.
Kabut Asap Menjadi Ancaman Kesehatan Masyarakat
Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada kerusakan vegetasi dan tanah.
Asap kebakaran mengandung berbagai polutan udara, termasuk partikel halus PM2.5.
Partikel tersebut memiliki ukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Paparan PM2.5 berkaitan dengan peningkatan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.
Kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan penyakit tertentu, dapat menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar.
Greenpeace mengutip estimasi penelitian yang mengaitkan paparan jangka panjang PM2.5 dari kebakaran gambut di Sumatra dan Kalimantan dengan sekitar 33.100 kematian dini pada orang dewasa dan 2.900 kematian bayi setiap tahun.
Angka tersebut merupakan estimasi dampak kesehatan berdasarkan pemodelan, bukan jumlah kematian yang secara individual telah dibuktikan disebabkan oleh kebakaran pada 2026.
Pembedaan tersebut penting agar hasil penelitian dipahami secara tepat.
Ribuan Rawat Inap dan Serangan Asma Dikaitkan dengan Krisis Asap
Dalam publikasinya, Greenpeace juga menyebut estimasi lebih dari 4.390 tambahan rawat inap akibat penyakit pernapasan akut.
Selain itu, organisasi tersebut mengutip angka sedikitnya 635.000 kejadian serangan asma berat pada anak-anak di Indonesia.
Temuan tersebut menggambarkan potensi beban kesehatan yang besar akibat pencemaran udara.
Namun, angka yang berasal dari estimasi epidemiologis perlu dibedakan dari data pasien yang tercatat secara langsung di fasilitas kesehatan.
Penilaian dampak kesehatan membutuhkan metode yang mempertimbangkan tingkat paparan, jumlah penduduk, kondisi kesehatan dasar, dan faktor lingkungan lainnya.
Meski demikian, risiko kesehatan akibat asap kebakaran merupakan persoalan serius yang membutuhkan tindakan pencegahan.
Perlindungan masyarakat tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan ketika kualitas udara telah memburuk.
Diperlukan sistem peringatan dini, pemantauan kualitas udara, dan pelayanan kesehatan yang mampu merespons peningkatan risiko paparan.
Kabut Asap Melintasi Batas Negara
Salah satu karakteristik penting krisis karhutla adalah kemampuan asap menyebar mengikuti kondisi atmosfer.
Asap dari kebakaran di Indonesia dapat bergerak menuju negara lain apabila kondisi angin dan cuaca mendukung.
Greenpeace mencatat bahwa hingga 14 September 2026, kabut asap telah memengaruhi kualitas udara selama 41 hari di Sarawak, 11 hari di Sabah, tujuh hari di Johor, lima hari di Kuala Lumpur, dan tiga hari di Singapura.
Organisasi tersebut juga melaporkan deteksi asap di wilayah Brunei Darussalam dan Filipina.
Temuan ini menunjukkan bahwa dampak pencemaran udara tidak selalu mengikuti batas administratif negara.
Namun, penentuan asal asap pada suatu wilayah membutuhkan analisis meteorologi dan pemodelan pergerakan polutan.
Tidak setiap penurunan kualitas udara di negara tetangga dapat langsung dikaitkan dengan satu lokasi kebakaran atau perusahaan tertentu.
Karena itu, kerja sama pemantauan regional menjadi penting untuk meningkatkan ketepatan identifikasi sumber pencemaran.
Karhutla di Papua Selatan Menjadi Perhatian Baru
Selain Sumatra dan Kalimantan, Greenpeace juga menyoroti peningkatan sumber asap di Papua Selatan.
Menurut pemantauan organisasi tersebut, sebanyak 1.069 titik sumber asap teridentifikasi di Papua Selatan hingga 20 September 2026.
Sejumlah titik disebut berada di sekitar dua kawasan konservasi penting di Kabupaten Merauke.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena Papua Selatan memiliki ekosistem yang penting bagi keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat setempat.
Perubahan penggunaan lahan dalam skala besar dapat memengaruhi kondisi hidrologi, vegetasi, dan risiko kebakaran.
Namun, keterkaitan antara suatu proyek pembangunan dan kejadian kebakaran tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan lingkungan perlu dilakukan berdasarkan kondisi lapangan, karakteristik ekosistem, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Rantai Pasok Global Memiliki Tanggung Jawab Lingkungan
Salah satu pesan utama Greenpeace adalah bahwa pengelolaan karhutla tidak dapat dilepaskan dari rantai pasok komoditas global.
Produk perkebunan dan kehutanan dapat melibatkan jaringan perusahaan yang beroperasi di beberapa negara.
Perusahaan induk, anak usaha, pemasok, dan pembeli memiliki hubungan ekonomi yang saling berkaitan.
Karena itu, pengawasan lingkungan perlu mempertimbangkan struktur rantai pasok secara menyeluruh.
Perusahaan yang membeli komoditas dari suatu wilayah dapat menerapkan kebijakan pengadaan untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Langkah tersebut dapat mencakup pemeriksaan asal bahan baku, evaluasi pemasok, dan pemantauan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.
Namun, tanggung jawab hukum masing-masing entitas tetap bergantung pada hubungan pengendalian, tindakan, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan rantai pasok tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kebutuhan pembuktian terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Pentingnya Transparansi Kepemilikan Konsesi
Salah satu tantangan dalam pengawasan lingkungan adalah kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan.
Sebuah konsesi dapat dikelola oleh perusahaan yang memiliki hubungan dengan beberapa entitas lain.
Hubungan tersebut dapat berupa kepemilikan saham, pengendalian manajemen, atau keterkaitan melalui perusahaan induk.
Karena itu, informasi mengenai pemegang izin dan pengendali perusahaan menjadi penting dalam proses pengawasan.
Transparansi dapat membantu pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas memahami siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atas suatu wilayah.
Selain itu, data kepemilikan perlu dipadukan dengan informasi spasial mengenai batas konsesi, kondisi lahan, dan lokasi kebakaran.
Dengan pendekatan tersebut, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Namun, publikasi nama perusahaan tetap harus disertai penjelasan mengenai status temuan.
Keterkaitan spasial, dugaan pelanggaran, hasil penyelidikan, dan putusan hukum merupakan tahapan yang berbeda.
ASEAN Membutuhkan Kerja Sama yang Lebih Kuat
Kabut asap lintas batas telah menjadi persoalan lingkungan regional selama beberapa dekade.
Negara-negara Asia Tenggara memiliki kepentingan bersama untuk mengurangi risiko kebakaran dan melindungi kualitas udara.
Kerja sama regional dapat dilakukan melalui pertukaran data, pemantauan kebakaran, peningkatan kapasitas penanggulangan, dan koordinasi penegakan ketentuan lingkungan.
Greenpeace mendorong penguatan pertanggungjawaban korporasi lintas negara.
Organisasi tersebut menilai bahwa dampak kabut asap yang melintasi batas negara membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
Namun, penerapan tanggung jawab hukum lintas negara memiliki tantangan tersendiri.
Setiap negara memiliki yurisdiksi, sistem hukum, dan mekanisme pembuktian yang berbeda.
Karena itu, penguatan kerja sama membutuhkan kejelasan prosedur pertukaran informasi, pengakuan bukti, dan koordinasi antarotoritas.
Pencegahan Kebakaran Harus Menjadi Prioritas
Penanganan karhutla sering kali mendapat perhatian besar ketika kebakaran telah meluas.
Namun, pemadaman pada lahan gambut dapat membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar.
Karena itu, pencegahan merupakan bagian penting dari pengelolaan risiko.
Langkah pencegahan perlu mencakup pemantauan kondisi hidrologi, pengawasan penggunaan lahan, dan deteksi dini sumber panas.
Pengelolaan tata air juga menjadi komponen penting untuk menjaga kelembapan gambut.
Selain itu, perusahaan dan pengelola wilayah perlu memiliki sistem tanggap darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
Masyarakat sekitar dapat dilibatkan dalam kegiatan pemantauan dan pencegahan apabila didukung pelatihan serta perlindungan keselamatan yang memadai.
Pendekatan berbasis bentang alam menjadi penting karena kebakaran dapat menyebar melintasi batas konsesi maupun wilayah administratif.
Mengukur Keberhasilan Penanganan Karhutla
Keberhasilan pengendalian kebakaran tidak cukup dinilai dari jumlah personel yang dikerahkan atau luas area yang dipadamkan.
Evaluasi juga perlu mencakup perubahan tingkat risiko kebakaran, kondisi hidrologi gambut, dan kejadian kebakaran berulang.
Data spasial dapat digunakan untuk mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Namun, informasi satelit tetap memerlukan interpretasi dan verifikasi yang tepat.
Titik panas, titik sumber asap, dan luas area terbakar merupakan indikator yang berbeda.
Satu titik panas tidak selalu mewakili satu kejadian kebakaran, sedangkan satu kebakaran dapat menghasilkan banyak titik pengamatan.
Karena itu, penggunaan data perlu disertai penjelasan mengenai metode, periode, dan keterbatasannya.
Pendekatan tersebut membantu memastikan kebijakan pengendalian kebakaran didasarkan pada bukti yang dapat diuji.
Kesimpulan: Krisis Asap Membutuhkan Akuntabilitas dan Pemulihan Ekosistem
Temuan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada Oktober 2026 kembali menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan tata kelola gambut serta jaringan usaha lintas negara.
Identifikasi 5.540 titik sumber asap selama periode pemantauan menunjukkan besarnya tantangan pengawasan lingkungan.
Sejumlah konsesi yang memiliki keterkaitan dengan kelompok bisnis Malaysia dan Singapura juga menjadi perhatian.
Namun, keberadaan sumber asap di wilayah konsesi tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa perusahaan tertentu melakukan pembakaran secara sengaja.
Pemeriksaan dan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, temuan mengenai kerentanan gambut dan rendahnya pemulihan kawasan bekas kebakaran menunjukkan pentingnya memperkuat pencegahan serta restorasi ekosistem.
Dampak kesehatan dan pencemaran lintas batas juga memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab satu wilayah.
Pengendalian kebakaran membutuhkan transparansi data, pengawasan konsesi, perlindungan masyarakat, serta kerja sama antarnegara yang efektif.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga oleh kemampuan mencegah kebakaran berulang, memulihkan fungsi ekosistem gambut, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil serta transparan.
Sumber: Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut — Malaysian and Singaporean in Top 20 Entities Linked to Fires in Indonesia (5 Oktober 2026).




