Berita

KLH dorong pemda perbaiki pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengimbau seluruh kepala daerah untuk segera melakukan transformasi pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, dengan pendekatan komprehensif dari hulu ke hilir. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2024 di Jakarta, Kamis (tanggal tidak disebutkan).

Pendekatan dari Hulu: Edukasi, Pemilahan, dan Pengolahan Sampah Organik

Hanif menekankan pentingnya transformasi perilaku masyarakat melalui edukasi, komunikasi, dan informasi (KIE) terkait pemilahan sampah di sumber. Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mewajibkan pemilahan sampah di sumber dan menyediakan fasilitas pendukung, seperti komposter, untuk menangani sampah organik. Selain itu, pemda juga didorong untuk memberdayakan pengelola fasilitas pengolahan sampah organik, seperti rumah kompos dan teknologi maggot Black Soldier Fly (BSF).

“Pengelolaan sampah organik yang buruk dapat menghasilkan gas metana, yang berkontribusi pada perubahan iklim. Oleh karena itu, pengelolaan di hulu menjadi sangat krusial,” kata Hanif.

Selain itu, pemda juga diharapkan mengimplementasikan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) untuk pengelolaan sampah kemasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019. Bank sampah juga harus diperkuat untuk mendukung prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular, serta menjadi sarana edukasi masyarakat.

Pendekatan dari Hilir: Pengangkutan Terpilah dan Pengelolaan TPA Profesional

Di sisi hilir, Hanif menyoroti pentingnya peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah hingga menjangkau seluruh wilayah. Sampah yang terkumpul harus diarahkan ke fasilitas pengolahan, bukan langsung ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Ia juga mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dan rendah emisi yang dikelola secara profesional. Untuk TPA, Hanif menegaskan bahwa hanya residu yang boleh masuk, dengan pengelolaan berbasis metode sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill. Ia mengkritisi kondisi saat ini di mana banyak TPA masih menerima sampah yang tidak terpilah, sehingga menimbulkan kepadatan yang tidak terkendali.

“TPA bukan tempat penimbunan sampah, melainkan tempat pemrosesan akhir. Namun, kita masih melihat banyak sampah utuh yang masuk ke TPA. Ini harus diperbaiki,” ujar Hanif.

Penegakan Hukum dan Regulasi

KLH juga meminta pemda menertibkan praktik pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah terbuka (open burning). Selain itu, tata kelola pengelolaan sampah perlu diperkuat melalui perbaikan regulasi, penegakan hukum, pembenahan kelembagaan, dan dukungan pendanaan.

Adipura sebagai Instrumen Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah

Sebagai upaya untuk mendorong perbaikan, pemerintah akan memperketat kriteria Program dan Kegiatan Adipura, yang kini akan difokuskan pada pengelolaan sampah. Hanif berharap Adipura menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menilai kinerja pemda sekaligus memotivasi mereka untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

“Ke depan, Adipura diharapkan mampu menjadi pendorong yang lebih masif dalam perbaikan pengelolaan sampah di daerah,” tutup Hanif.

Dengan langkah-langkah ini, KLH berharap pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih terarah dan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta pencapaian target pembangunan berkelanjutan.

sumber :
https://www.antaranews.com/berita/4526095/klh-minta-pemda-untuk-perbaiki-pengelolaan-sampah-dari-hulu-ke-hilir

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO