Kawasan Kumuh Kota Jambi Meluas Kembali, Capai 900 Hektare Setelah Sempat Menyusut

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Provinsi Jambi, menyoroti meluasnya kembali kawasan kumuh di daerah itu. Setelah sebelumnya berhasil ditekan, luas area kumuh kini tercatat mencapai sekitar 900 hektare, menyebar di hampir seluruh kelurahan.
Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, mengungkapkan kondisi tersebut pada Jumat (22/8/2025). Menurutnya, perluasan kawasan kumuh ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks, mulai dari tingkat ekonomi masyarakat yang masih rendah, keterbatasan akses terhadap air bersih, hingga penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang belum optimal.
“Penanganan yang tidak konsisten membuat beberapa kawasan yang dulu telah berhasil ditata kini kembali menjadi kumuh. Kawasan kumuh baru juga terus bermunculan sebagai dampak dari pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi,” jelas Mahruzar.
Indikator Kumuh dan Tantangan yang Dihadapi
Mahruzar memaparkan, suatu kawasan dikategorikan kumuh berdasarkan beberapa indikator kunci. Indikator tersebut meliputi tata letak bangunan yang tidak teratur, pengelolaan sampah yang buruk, akses air bersih yang terbatas, kurangnya sarana pemadam kebakaran, serta kondisi sanitasi lingkungan yang tidak memadai.
Data yang dihimpun Dinas Perkim menunjukkan, dalam enam tahun terakhir, luas kawasan kumuh sempat berhasil ditekan hingga 120 hektare. Namun, upaya tersebut tidak berkelanjutan. Keterbatasan anggaran disebut menjadi kendala utama dalam menangani masalah ini secara menyeluruh dan tuntas.
Sebaran Kawasan Kumuh Hampir Merata
Kota Jambi memiliki luas wilayah sekitar 17.500 hektare dengan jumlah penduduk kurang lebih 700 ribu jiwa. Sekitar 65 persen dari total wilayah telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman. Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi tahun 2016, tercatat 968 hektare pernah dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
Yang memperihatinkan, dari total 62 kelurahan di Kota Jambi, 61 di antaranya pernah memiliki area kumuh. Hanya Kelurahan Pasar di Kecamatan Pasar Jambi yang tidak menunjukkan indikasi kekumuhan.
Pembagian Kewenangan Berdasarkan Luas Area
Mahruzar juga mengingatkan adanya pembagian kewenangan dalam penanganan kawasan kumuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Kawasan kumuh dengan luas di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
- Luas antara 10 sampai 15 hektare ditangani oleh pemerintah provinsi.
- Sementara kawasan kumuh seluas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan luas yang mencapai 900 hektare yang tersebar, penanganan kawasan kumuh di Kota Jambi memerlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antar level pemerintahan, dari tingkat kelurahan hingga pusat, serta melibatkan peran aktif masyarakat untuk mencegah penyebaran yang semakin meluas.
Sumber Artikel:
https://www.antaranews.com/berita/5056577/900-hektare-kawasan-di-kota-jambi-masuk-kategori-kumuh
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




