Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan limbah melalui penerapan pungutan retribusi sampah. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Saya sangat mendukung inisiatif dan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah Khusus Jakarta, untuk menarik retribusi sampah bagi masyarakat yang tidak memilah. Ini penting ya, ini saya rasa patut ditiru oleh kabupaten/kota yang lain,” ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025) malam.
Tujuan Penerapan Retribusi Sampah
Retribusi sampah rumah tangga bertujuan untuk membantu pembiayaan pengelolaan sampah. Hanif menekankan bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan anggaran pengelolaan sampah guna mendukung program ini. Saat ini, pemerintah telah menyediakan bank sampah induk untuk menampung hasil pengolahan dari bank sampah unit.
“Bank Sampah induk ini untuk sementara, tahap awal akan difasilitasi oleh masing-masing pemerintah daerah. Tetapi ke depan harus mampu hidup sendiri menjadi unit bisnis. Ini bukan memaksa, tetapi mengarahkan,” papar Hanif.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penerapan retribusi tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, melainkan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Besaran retribusi ditentukan berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga, dengan perhitungan yang mencakup penyediaan tempat pembuangan sampah, pengangkutan sampah, hingga pemrosesan akhir sampah.
“Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota bank sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” tutur Asep, Selasa (8/10/2024).
Rincian Tarif Retribusi
Berikut adalah rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di DKI Jakarta:
- Kelas miskin (450-900 VA): Tarif Rp 0 (dibebaskan).
- Kelas bawah (1.300-2.200 VA): Tarif Rp 10.000 per unit per bulan.
- Kelas sedang (3.500-5.500 VA): Tarif Rp 30.000 per unit per bulan.
- Kelas atas (lebih dari 6.600 VA): Tarif Rp 77.000 per unit per bulan.
Dampak Positif Retribusi Sampah
Asep berharap bahwa penerapan retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.
“Tujuan retribusi kebersihan yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Asep.
Dukungan dari Pemerintah Pusat
Hanif Faisol menegaskan bahwa pemerintah pusat mendukung penuh inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan retribusi sampah. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia untuk mengelola sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” tambah Hanif.
Harapan ke Depan
Dengan penerapan retribusi sampah, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah dan mengelola sampah dengan baik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi”.
Baca selengkapnya di: Kompas.com.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




