Pemerintah Siap Jatuhkan Sanksi Daerah yang Abaikan Pengelolaan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak serius dalam mengelola sampah, khususnya yang masih membiarkan praktik pembuangan terbuka tanpa pengolahan (open dumping).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menindak kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan. Sejak 2018, berbagai norma dan target telah ditetapkan dan harus dipatuhi dalam jangka waktu tertentu.
“Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka sanksi akan diberikan. Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh pihak wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya saat kunjungan di Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak lagi mengirimkan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah jenis ini diwajibkan untuk diolah atau diselesaikan di tingkat kabupaten/kota masing-masing.
Menurut Hanif, praktik lama seperti open dumping sudah tidak bisa ditoleransi. Saat ini, beban TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton sampah per hari yang berasal dari berbagai wilayah Jakarta. Kondisi tersebut dinilai sebagai tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Untuk mengatasi persoalan ini, KLH mendorong adanya dua transformasi utama dalam pengelolaan sampah, yaitu transformasi teknologi dan manajerial. Setiap daerah diminta segera menyusun langkah konkret, sistematis, dan berbasis data.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW guna mengetahui secara rinci volume sampah harian serta mengidentifikasi wilayah yang masih lemah dalam pengelolaannya.
Pemerintah menargetkan perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah mulai Agustus 2026. Setelah itu, hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan masuk ke TPA, sementara sampah organik wajib diselesaikan di daerah masing-masing.
Meski demikian, Hanif mengakui bahwa pengelolaan sampah bukan perkara mudah. Keterbatasan infrastruktur, termasuk fasilitas TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle), masih menjadi tantangan di banyak daerah.
Karena itu, setiap pemerintah daerah diminta memiliki perencanaan yang matang, target yang jelas, serta indikator capaian yang terukur. “Tanpa target yang jelas, arah kebijakan tidak akan efektif,” tegasnya.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




