Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Siap Terapkan Retribusi Sampah untuk Industri dan Bisnis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan retribusi pengelolaan sampah bagi industri dan bisnis. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah di ibu kota serta mendorong partisipasi aktif dari pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait retribusi tersebut sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan segera diundangkan.
“Kami menargetkan pemberlakuan retribusi ini bisa dimulai pada bulan Maret 2025, atau paling lambat April mendatang,” ujar Asep saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Jakarta pada Kamis (27/2/2025).
Menurut Asep, industri dan bisnis yang melanggar aturan retribusi akan dikenai sanksi tegas. Salah satu bentuk sanksinya adalah denda sebesar 1 persen dari total tagihan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Jika pelanggaran berlanjut, sanksi akan bertambah, termasuk penghentian layanan pengangkutan sampah oleh pemerintah.
“Jika tidak membayar retribusi, mereka akan dikenai denda 1 persen dari tagihan SKRD-nya. Semakin lama mereka menunda pembayaran, semakin besar pula sanksinya. Selain itu, kami juga tidak akan mengangkut sampah dari industri atau bisnis tersebut,” tegas Asep.
Retribusi Sampah Rumah Tangga Masih Dibahas
Sementara itu, retribusi sampah untuk rumah tangga masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Asep menjelaskan bahwa pembahasan pergub terkait hal ini belum rampung sepenuhnya. Namun, jika peraturan ini nantinya disahkan, masyarakat yang tidak memilah sampah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenai biaya retribusi sebesar Rp 10.000 hingga Rp 77.000 per bulan.
“Masyarakat yang secara aktif menyetorkan sampahnya ke bank sampah minimal empat kali sebulan tidak akan dikenai retribusi. Jadi, pilihannya adalah melakukan pemilahan sampah dan menjadi anggota bank sampah, atau membayar retribusi,” jelasnya.
Asep menegaskan bahwa retribusi ini tidak berkaitan dengan iuran sampah yang biasanya dipungut oleh RT atau RW. Oleh karena itu, masyarakat tetap wajib membayar iuran tersebut sesuai ketentuan lokal.
Edukasi sebagai Fokus Utama
DLH Jakarta menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mendorong perilaku ramah lingkungan, seperti pemilahan sampah dari rumah. Menurut Asep, jika jumlah retribusi sampah meningkat, hal itu mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dan berpartisipasi dalam program bank sampah.
“Indikator tingginya retribusi sampah adalah bukti bahwa masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya pemilahan sampah. Ini tentu akan memengaruhi kinerja DLH dalam menciptakan Jakarta yang lebih bersih dan hijau,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam upaya pengelolaan sampah di Jakarta. Dengan adanya sanksi tegas dan insentif bagi yang patuh, diharapkan semua pihak—baik industri, bisnis, maupun masyarakat—dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan ibu kota.
Sumber: Dinas LH Jakarta Targetkan Retribusi Sampah Industri Usaha Berlaku Maret 2025
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




