KLH Ingatkan Pengelolaan Sampah Harus Dilakukan Sesuai Regulasi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (28/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal Limo di Kota Depok, berinisial J, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok untuk melanjutkan proses hukum. Tersangka J, yang berusia 58 tahun, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Hanif.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penindakan terhadap kasus TPA ilegal Limo merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan. “Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Keberadaan TPA ilegal seperti di Limo memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit. Gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan.
Warga sekitar TPA ilegal Limo mengeluhkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan alergi. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lalat serta potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KLH telah menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah ini mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa. Selain itu, para pelaku juga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, KLH berharap dapat menciptakan efek jera dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab serta ramah lingkungan.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




