Persetujuan teknis pembuangan emisi

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) mengatur secara ketat mengenai pengendalian pencemaran udara di Indonesia sebagai bagian dari penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi ini mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan pembuangan emisi untuk memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai syarat kepatuhan terhadap standar lingkungan.
Persetujuan Teknis (Pertek)
Pertek merupakan persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang menetapkan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dipenuhi oleh suatu usaha atau kegiatan. Selain itu, Pertek juga dapat mencakup analisis dampak lalu lintas usaha/kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Pertek berfungsi sebagai acuan teknis untuk memastikan bahwa proses pembuangan emisi memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.
Proses permohonan Pertek dilakukan secara online melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di platform ptsp.menlhk.go.id dan oss.go.id. Alur pengajuan meliputi aktivasi akun perusahaan, pengajuan permohonan, verifikasi oleh tim teknis, hingga penerbitan surat persetujuan setelah seluruh proses selesai.
Perlu dicatat bahwa kegiatan yang tidak memiliki sumber emisi tidak bergerak, serta kegiatan eksisting yang pengelolaan emisinya sudah tercantum dalam izin lingkungan, tidak diwajibkan menyusun Pertek.
Surat Kelayakan Operasional (SLO)
SLO adalah surat resmi yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara pada suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan SLO dilakukan setelah dilakukan verifikasi teknis terhadap alat dan sistem pengendalian emisi yang digunakan.
Perubahan Persetujuan Teknis
Setiap perubahan teknis yang memengaruhi kegiatan pembuangan emisi wajib diikuti dengan perubahan Pertek. Perubahan teknis tersebut meliputi:
- Modifikasi desain dan/atau alat pengendali emisi.
- Pembangunan alat pengendali emisi baru.
- Perubahan proses kegiatan yang berdampak pada emisi.
Namun, selama usaha atau kegiatan tersebut telah mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dalam Persetujuan Lingkungan, mereka tetap dapat beroperasi. Jika standar teknis tersebut belum tercantum, maka wajib dilakukan perubahan Persetujuan Lingkungan terlebih dahulu.
Landasan Regulasi dan Baku Mutu Udara Ambien
PP 22/2021 mendefinisikan pencemaran udara sebagai masuknya zat, energi, dan/atau komponen lain ke udara ambien yang melebihi baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai batas maksimum keberadaan zat pencemar di udara yang masih dapat ditoleransi tanpa membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Regulasi ini menggantikan dan memperbarui ketentuan sebelumnya, seperti PP No. 41 Tahun 1999, dengan memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk pengendalian pencemaran udara.
Pentingnya Kepatuhan Bagi Pelaku Usaha
Pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban memiliki Pertek dan SLO sangat krusial bagi pelaku usaha untuk:
- Menjamin bahwa proses operasional sesuai dengan standar perlindungan lingkungan.
- Menghindari sanksi administratif maupun pidana yang diatur dalam peraturan lingkungan hidup.
- Mendukung upaya pengendalian pencemaran udara demi kualitas udara yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, PP 22 Tahun 2021 menegaskan peran penting Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional sebagai instrumen utama pengendalian pencemaran udara di Indonesia. Melalui mekanisme perizinan dan verifikasi yang ketat, regulasi ini mendorong usaha dan kegiatan untuk menjalankan operasional yang ramah lingkungan sesuai standar nasional demi perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




