Kinerja BUMD Air Minum 2024

Kinerja BUMD Air Minum Executive Summary
Visi Bernegara Indonesia dalam UUD 1945, diterjemahkan dalam RPJPN 2025-2045 sebagai negara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.
Dalam mencapai Visi tersebut, ada 5 (lima) sasaran utama yang ingin diraih:
- Mencapai pendapatan per kapita setara dengan negara maju
- Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang
- Meningkatnya kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional
- Meningkatnya daya saing SDM
- Menurunnya emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero emission
Berangkat dari visi dan sasaran utama bernegara Indonesia, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 telah ditetapkan 8 (delapan) misi (agenda) pembangunan:
- Transformasi Sosial
- Transformasi Ekonomi
- Transformasi Tata Kelola
- Supremasi Hukum
- Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia
- Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi
- Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan
- Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan serta Kesinambungan Pembangunan
Dalam rangka mencapai visi dan misi tersebut, dibutuhkan air minum aman yang berkelanjutan sebagai kebutuhan dasar manusia.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SPAM
Mekanisme Penyelenggaraan SPAM:
- Pemerintah wajib melaksanakan Penyelenggaraan SPAM sesuai kewenangannya.
- Pemerintah dapat membentuk BUMN/BUMD Air Minum sebagai operator untuk menjalankan tugasnya dalam melaksanakan Penyelenggaraan SPAM.
- Jika terdapat masyarakat di luar jangkauan teknis SPAM BUMN/BUMD, Pemerintah dapat membentuk UPT/UPTD sesuai kewenangannya.
Target:
Sebagaimana Gambar 1, diharapkan pada tahun 2045 terdapat 100% akses perpipaan air minum rumah tangga perkotaan.
Sumber:
https://data.pu.go.id/sites/default/files/Buku%20Summary_2024.pdf
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




