Berita

Jakarta targetkan sampah ke Bantargebang menyusut

Strategi DKI Jakarta Pangkas Volume Sampah ke Bantargebang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengubah strategi pengelolaan sampah Ibu Kota. Melalui penataan berbasis wilayah, Pemprov DKI berfokus memaksimalkan fasilitas yang ada guna menekan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

1. Kebijakan Baru: Perubahan Pola Pengelolaan

Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, sistem pengelolaan sampah Jakarta yang semula angkut-buang diubah menjadi pilah-angkut-olah.

  • Target Waktu: Mulai 1 Agustus 2026.
  • Skema Pengiriman: Hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPST Bantargebang. Sampah bernilai guna wajib dipilah dan diolah terlebih dahulu di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

2. Reaktivasi dan Target Kapasitas TPS 3R

TPS 3R Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai model percontohan pengelolaan sampah berbasis wilayah untuk diterapkan di seluruh fasilitas sejenis di Jakarta.

  • Fasilitas Eksisting: Saat ini terdapat 31 titik TPS 3R di Jakarta.
  • Target Pengolahan: Mengoptimalkan 31 TPS 3R agar mampu mengolah masing-masing 100 ton sampah per hari.
  • Potensi Reduksi: Total sampah yang dapat ditangani mencapai 3.000 ton per hari.
  • Rencana 2027: Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengonfirmasi tidak ada penambahan unit baru pada 2027; fokus utama adalah memaksimalkan operasional 31 unit yang sudah ada.

3. Manfaat Ekonomi dan Solusi Transisi

  • Nilai Ekonomi: Pengolahan sampah di TPS 3R menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif serta produk turunan bernilai jual.
  • Solusi Transisi: Optimalisasi ini menjadi langkah penanganan sementara sembari menunggu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta terealisasi.

4. Dukungan DPRD dan Imbauan Masyarakat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mendukung penuh langkah optimalisasi ini dan menyoroti beberapa poin krusial:

  • Kepastian Pasar: Hasil olahan sampah (seperti RDF) harus memiliki kepastian penyerapan/pemanfaatan agar tidak menumpuk menjadi masalah baru.
  • Pembiayaan Kreatif: Membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga atau sektor swasta.
  • Peran Masyarakat: Imbauan bagi warga untuk mulai memilah sampah langsung dari sumbernya (rumah tangga).
  • Penertiban TPS Liar: Pemprov DKI diminta menertibkan TPS liar agar rantai distribusi sampah lebih teratur.

sumber:
https://rm.id/baca-berita/megapolitan/320945/benahi-pengelolaan-31-tps-3r-jakarta-targetkan-sampah-ke-bantargebang-menyusut

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO