KLH Lakukan Kajian Mendalam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan kajian komprehensif terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, menyusul pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah.
Biro Hubungan Masyarakat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Sasmita Nugroho, menyatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sedang melakukan konsultasi intensif dengan para ahli.
“Kami sedang mendalami berbagai aspek, baik lingkungan maupun hukum, untuk memastikan keputusan ke depan tepat sasaran dan obyektif,” jelas Sasmita di Jakarta, Selasa (11/6).
Dasar Hukum dan Prinsip Perlindungan Lingkungan
KLH/BPLH menegaskan komitmennya pada:
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengutamakan pariwisata dan konservasi
- Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di pesisir dan pulau kecil
- Prinsip kehati-hatian dan keadilan antar-generasi dalam pengelolaan SDA
Langkah Pengawasan
KLH/BPLH akan terus:
- Memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan
- Mencegah kerusakan lingkungan permanen
- Mendorong transparansi dan dialog lintas sektor
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan.
“Perlindungan lingkungan membutuhkan sinergi semua pihak. KLH/BPLH berkomitmen menjaganya secara berkelanjutan,” pungkas Sasmita.
Sumber Berita: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




