Berita

Pemerintah Percepat Penetapan Hutan Adat, Target 1,4 Juta Hektare Dikejar hingga 2029

Kementerian Kehutanan mencatat penetapan hutan adat di Indonesia telah mencapai 174 unit dengan total luas sekitar 368.877 hektare. Pemerintah kini terus mempercepat proses tersebut melalui penguatan kebijakan dan kelembagaan guna mencapai target 1,4 juta hektare.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, didampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, memimpin rapat rutin bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat di berbagai daerah.

Ketua Tim Terpadu Satgas, Soeryo Adiwibowo, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan kelanjutan dari progres tahun sebelumnya. Pada 2025, sebanyak 162 unit hutan adat seluas 354.608 hektare telah ditetapkan. Sementara pada 2026, tambahan 12 unit dengan luas 14.269 hektare berhasil disahkan dari berbagai usulan yang terus diproses.

Untuk mempercepat penetapan, pemerintah telah memperkuat kerangka kebijakan, termasuk penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, serta penyusunan peta jalan percepatan untuk periode 2025–2029. Selain itu, pedoman verifikator juga disusun agar proses verifikasi berjalan lebih sistematis, terukur, dan akuntabel.

Pemerintah juga aktif mendorong daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), seperti yang telah dilakukan pada 12 unit di Lombok Utara. Menhut menekankan pentingnya standar metode dan alat ukur yang seragam agar proses verifikasi dapat dipercepat melalui pelatihan verifikator.

Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menyerahkan 34 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dengan luas sekitar 72.522 hektare kepada 11.363 kepala keluarga di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Papua.

Meski demikian, percepatan ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Terdapat 123 usulan hutan adat dengan luas sekitar 2,5 juta hektare di 21 provinsi yang masih memerlukan kelengkapan dokumen, pemetaan, serta penguatan regulasi daerah. Selain itu, tumpang tindih kawasan dengan izin usaha, kawasan konservasi, dan skema pengelolaan lainnya juga menjadi kendala utama.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Kehutanan mengarahkan penerapan prinsip mutual recognition, co-management, dan co-benefit sharing sebagai solusi dalam penyelesaian konflik pemanfaatan lahan.

Pemerintah menargetkan percepatan pengakuan masyarakat adat dilakukan secara bertahap hingga 2029. Pada 2026 ditargetkan 30 unit MHA difasilitasi, sementara pada periode 2027 hingga 2029 masing-masing ditargetkan 31 unit per tahun. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan berbasis kearifan lokal.

https://www.antaranews.com/berita/5549072/kemenhut-percepat-penetapan-hutan-adat-kini-capai-368-ribu-hektare

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO