KLH pidanakan pengelola TPST bantargebang karena abaikan aturan pengelolaan sampah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah tegas dengan mempidanakan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah hukum ini, yang diumumkan pada Senin, 26 Mei 2025, diambil setelah adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. “Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Kronologi Penegakan Hukum
Proses ini dimulai dari kegiatan pengawasan KLH yang dilaksanakan pada 29 Oktober hingga 2 November 2024. Dalam pengawasan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.
Sebagai respons, KLH mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif. Sanksi ini mewajibkan pengelola untuk memperbaiki pelaksanaan pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.
Namun, saat tim Deputi Penegakan Hukum kembali meninjau lokasi untuk pengawasan pada 10–12 April 2025 dan 7–9 Mei 2025, UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dinilai tidak menaati sanksi tersebut karena tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Keputusan Menteri.
Sebelum tindakan pidana, tim juga sempat memberikan surat peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Proses Pidana dan Dugaan Pelanggaran
Penegakan hukum secara pidana akhirnya diterapkan dengan memeriksa lima pihak pada 23 Mei 2025. Pihak-pihak yang diperiksa meliputi pelapor dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Penegakan Hukum, serta empat pejabat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, di antaranya Kepala UPST, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, dan Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST. Rizal Irawan juga menyebutkan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini mengatur bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Rizal Irawan menegaskan komitmen KLH untuk menerapkan “multidoor enforcement” melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Selanjutnya, penyidik dari Deputi Penegakan Hukum akan memanggil pihak-pihak lain dan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana lingkungan ini. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan menegakkan integritas hukum lingkungan di Indonesia.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




