Dokumen

Kaji Ulang Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Tahun 2021

Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmennya dalam mitigasi perubahan iklim melalui Kaji Ulang Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Tahun 2021. Dokumen ini menjadi pedoman strategis bagi daerah untuk merumuskan aksi konkret dan terukur dalam menurunkan emisi GRK, sejalan dengan target nasional yang ambisius. Dengan mandat untuk berkontribusi pada penurunan emisi 26% (dengan upaya sendiri) hingga 41% (dengan dukungan internasional) dari skenario Business as Usual (BAU), Lampung telah menunjukkan langkah “on the track” dengan target penurunan emisi sebesar 38,59% pada tahun 2020 dari total BAU Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar 27,9 jt t CO2e. Fokus utama kaji ulang ini meliputi lima sektor prioritas: kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi, industri, dan pengelolaan limbah, yang secara komprehensif diinventarisasi dan dievaluasi.

Kaji ulang RAD-GRK ini menjadi krusial karena adanya perubahan kebijakan nasional, penyempurnaan metode perhitungan, dan dinamika internasional yang menuntut peningkatan upaya penanganan isu perubahan iklim paska 2020. Profil emisi GRK di Lampung menunjukkan bahwa sektor energi dan transportasi merupakan penyumbang emisi GRK terbesar, didominasi oleh transportasi darat (64% konsumsi energi tahun 2010), diikuti oleh pengelolaan limbah (terutama limbah cair domestik), pertanian (lahan sawah, pupuk, peternakan), serta kehutanan dan lahan gambut (perubahan penggunaan lahan dan dekomposisi gambut). Tantangan yang dihadapi dalam implementasi termasuk kendala pengumpulan data, inkonsistensi operasional di lapangan, hingga keterbatasan anggaran dan komunikasi lintas sektor. Proyeksi BAU baseline emisi GRK Provinsi Lampung pada tahun 2030 diperkirakan sebesar 27.629.786,24 ton CO2 eq, dan melalui aksi mitigasi, Lampung menargetkan penurunan emisi signifikan hingga 8,40% atau sekitar 2.320.958,83 ton CO2 eq dari BAU baseline 2030.

Strategi implementasi aksi mitigasi dalam RAD-GRK melibatkan kolaborasi kuat antara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintah (SKPD), akademisi, masyarakat, hingga BUMN dan sektor swasta, yang perannya disesuaikan dengan potensi dan kemampuan. Pendanaan kegiatan mitigasi bersumber dari APBD Provinsi, serta dukungan dari swasta dan bantuan internasional. Aksi-aksi mitigasi yang diprioritaskan mencakup praktik pertanian berkelanjutan (penggunaan pupuk organik, pengelolaan tanaman terpadu), perlindungan dan pemanfaatan sumber daya hutan (rehabilitasi DAS, perhutanan sosial), pengembangan energi terbarukan (PLTP, PLTM, PLTBg), serta peningkatan pengelolaan limbah (pembangunan TPST 3R, IPAL).

Sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_rad-grk-provinsi-lampung-tahun-2021-activity-7338399605514039296-BcjY/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO