Presentasi

Kriteria PROPER PPU dan Pelaporan SIMPEL PPU

Dalam lanskap industri Indonesia yang terus berkembang, Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) merupakan aspek fundamental dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Kepatuhan terhadap PPU bukan hanya kewajiban regulasi, melainkan juga investasi strategis untuk keberlanjutan operasional dan citra lingkungan perusahaan. Kerangka hukumnya diatur oleh berbagai regulasi, mulai dari Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak hingga Permen LHK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara. Memahami dan menerapkan regulasi ini adalah langkah krusial bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan operasional yang bertanggung jawab dan memenuhi standar kualitas lingkungan.

Untuk mencapai predikat ketaatan yang baik dalam PROPER, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria kunci pada aspek PPU. Pertama, wajib memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara, sesuai dengan PermenLHK No. 6 Tahun 2018. Kedua, pemantauan emisi harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh sumber emisi dan titik penaatan yang diwajibkan, baik secara manual maupun menggunakan Sistem Pemantauan Emisi Kontinu (CEMS). Penting untuk memastikan semua parameter relevan dipantau dan data yang dilaporkan akurat serta sesuai dengan ketentuan. Ketaatan juga dievaluasi berdasarkan pemenuhan baku mutu emisi, di mana data hasil pemantauan manual/neraca massa harus memenuhi 100% ketaatan, sementara data CEMS harus memenuhi ≥95% ketaatan baku mutu setiap 3 bulan.

Selain itu, kepatuhan juga mencakup ketentuan teknis PPU yang detail, seperti pemenuhan kaidah cerobong emisi, penggunaan jasa laboratorium terakreditasi dengan metode pengujian SNI/internasional, serta perhitungan Gas Rumah Kaca (GRK) bagi industri yang diwajibkan. Khusus bagi industri yang wajib CEMS, ada serangkaian persyaratan teknis tambahan yang ketat, termasuk kepemilikan shelter, gas analyzer, kalibrasi berkala (QAL1 dan eksternal), serta integrasi data CEMS ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK). Seluruh data terkait PPU ini kemudian dilaporkan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIMPEL) PPU, sebuah platform digital yang memfasilitasi pengisian profil perusahaan, daftar cerobong, sumber emisi, data pemantauan (manual, CEMS, GRK, ambien, kebisingan, kebauan), hingga konsumsi energi dan data produksi. Proses pelaporan ini memerlukan kelengkapan dokumen seperti dokumen lingkungan, sertifikat hasil uji, sertifikat kompetensi personil, dan foto ketentuan teknis untuk menjamin validitas data.

Source:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_kriteria-proper-ppu-activity-7347419384266530816-KJNY/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO