Presentasi

Pemahaman Validasi dan atau/Verifikasi Sektor Informasi Lingkungan Lingkup Nilai Ekonomi Karbon

Perubahan iklim menjadi tantangan global yang mendesak, dengan Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai pemicu utamanya. Indonesia, melalui ratifikasi Protokol Kyoto dan Paris Agreement, berkomitmen kuat untuk membatasi kenaikan suhu global dan mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030. Salah satu instrumen kunci untuk mencapai target ini adalah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. NEK mencakup berbagai mekanisme, termasuk perdagangan karbon, yang dirancang untuk mengurangi emisi GRK secara efektif di berbagai sektor seperti industri, energi, transportasi, dan kehutanan. Namun, fondasi dari setiap upaya mitigasi yang berhasil adalah data yang akurat dan dapat dipercaya, yang menjamin integritas pasar karbon dan keberhasilan program mitigasi. Di sinilah peran krusial Validasi dan Verifikasi (V/V) masuk.

Untuk memastikan akurasi dan kredibilitas data, program NEK mengandalkan Lembaga Validasi/Verifikasi (LVV) yang independen dan terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). LVV bertugas menilai keakuratan, kebenaran, dan validitas klaim perusahaan terkait pengurangan emisi. Secara spesifik, Validasi bertujuan mengevaluasi kelayakan asumsi, batasan, dan metode untuk hasil kegiatan di masa depan, terutama pada Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM). Sementara itu, Verifikasi fokus pada evaluasi data dan informasi historis untuk memastikan kebenaran material dari pernyataan GRK, seperti Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) atau laporan emisi tahunan. Proses V/V ini diatur oleh standar internasional seperti SNI ISO/IEC 17029, ISO 14065:2020, dan SNI ISO 14064-3:2019, yang memastikan LVV memiliki kompetensi, struktur, dan proses yang menjaga ketidakberpihakan serta integritas.

Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), yang setara dengan satu ton CO2e, hanya dapat diterbitkan setelah melalui tahapan Validasi DRAM dan Verifikasi LCAM yang ketat dalam Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). Proses ini memastikan bahwa setiap klaim pengurangan emisi memiliki bukti yang cukup dan memadai serta bebas dari kesalahan material yang dapat memengaruhi keputusan. Integritas dalam V/V adalah kunci untuk membangun kepercayaan di pasar karbon, mencegah ‘double issuance’ atau klaim ganda, dan memastikan bahwa setiap unit karbon yang diperdagangkan benar-benar mewakili upaya mitigasi nyata. Dengan demikian, kerangka kerja V/V yang kuat ini tidak hanya mendukung pencapaian NDC Indonesia tetapi juga mendorong investasi yang bertanggung jawab dalam sektor-sektor berkelanjutan, termasuk Energi Baru Terbarukan (EBT).

Source:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_bsn-materi-nek-pr-activity-7351445572060372994-Uroh/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO