Berita

TPA Ilegal di Perbatasan Semarang-Demak: Pemkot Siap Dialog, Minta Pemprov Jateng Turun Tangan

Permasalahan pengelolaan sampah di perbatasan wilayah antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak kini memasuki fase kritis. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyatakan kesiapannya untuk berdialog langsung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak demi mencari solusi atas keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang beroperasi di perbatasan kedua wilayah.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa Pemkot sangat terbuka untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersedia memfasilitasi pertemuan antarpihak guna mencapai titik temu dalam penanganan persoalan yang kian meresahkan warga ini.

“Ya, kalau Pemerintah Provinsi mempertemukan kita, ya kita ketemu. Kami siap berdialog,” ujar Agustina saat diwawancara di Semarang, Kamis (7/8).

Permasalahan di Titik Perbatasan

Lokasi TPA ilegal yang menjadi sorotan itu terletak tepat di perbatasan antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kawasan ini juga tidak jauh dari Brown Canyon, area eks tambang yang kini populer sebagai destinasi wisata alam.

Posisinya yang berada di perbatasan membuat kompleksitas penanganan semakin tinggi, terutama saat dampak lingkungan seperti asap pembakaran sampah mulai dirasakan oleh warga yang tinggal di sisi Kota Semarang.

“Kalau kami bertanggung jawab pada bagian yang masuk wilayah Semarang. Tapi kalau aktivitas di wilayah Demak seperti pembakaran sampah mengganggu warga Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemprov,” tegas Agustina.

Kesadaran Publik Jadi Kunci

Wali Kota Agustina turut mengimbau masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah perbatasan, untuk meningkatkan kesadaran dan tidak membuang sampah sembarangan. Menurutnya, penanganan persoalan lingkungan seperti ini tidak akan berjalan efektif tanpa partisipasi aktif dari warga.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, yang menyebut bahwa kesadaran masyarakat adalah akar dari penyelesaian masalah sampah.

“DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Jawa Tengah sudah menggelar rapat koordinasi yang mengundang DLH dari Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Salah satu poin pentingnya adalah mendorong masing-masing daerah menyediakan sarana dan prasarana penanganan sampah secara mandiri,” jelas Arwita.

Sebagai bentuk komitmen, DLH Kota Semarang telah menempatkan kontainer sampah di RW 6, Kelurahan Rowosari, agar warga memiliki tempat pembuangan yang layak dan teratur. Kontainer tersebut akan diangkut setiap hari, dan DLH akan memaksimalkan ritase pengangkutan untuk mencegah penumpukan sampah.

Langkah Taktis: Patroli Gabungan dan Penindakan

Guna memastikan area perbatasan tersebut benar-benar bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, Pemkot Semarang juga membentuk regu piket gabungan yang terdiri dari personel DLH, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Regu ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah dan menindak pelanggaran. Pengawasan ini penting untuk menjaga agar tidak ada lagi pembuangan sampah sembarangan, apalagi pembakaran yang membahayakan,” ujar Arwita.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Semarang dalam menangani persoalan lingkungan secara tegas dan terstruktur, terutama ketika aktivitas ilegal di luar batas wilayah administratif turut berdampak pada kenyamanan dan kesehatan warga kota.

Perlu Solusi Bersama dan Kebijakan Terpadu

Kasus TPA ilegal ini menjadi cermin nyata dari pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam mengelola isu lingkungan hidup di daerah perbatasan. Ketika dampak satu wilayah menjalar ke wilayah tetangga, maka penyelesaian pun tidak bisa bersifat parsial.

Dibutuhkan dialog terbuka antar pemangku kepentingan—Pemkot Semarang, Pemkab Demak, dan Pemprov Jateng—untuk menyusun kebijakan bersama, menetapkan mekanisme pengawasan terpadu, dan yang paling penting, menyadarkan masyarakat bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif.

Tanpa kerja sama yang solid, TPA ilegal seperti ini akan terus muncul dan mengancam tidak hanya kebersihan kota, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/5020637/pemkot-semarang-minta-bantuan-pemprov-jateng-atasi-masalah-tpa-ilegal

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO