Pemerintah diminta utamakan keadilan sosial dalam transisi energi

Transisi Energi yang Berkeadilan: Memastikan Tak Ada yang Tertinggal
Transisi menuju energi bersih adalah sebuah keharusan, namun prosesnya harus adil dan inklusif. Menurut Policy Strategist CERAH, Sartika Nur Shalati, transisi energi tidak akan berhasil jika meninggalkan masyarakat yang paling terdampak. Keadilan sosial harus menjadi inti dari kebijakan transisi energi, terutama bagi dua kelompok utama: komunitas yang bergantung pada industri fosil dan masyarakat yang terdampak pembangunan proyek energi terbarukan.
Tiga Pilar untuk Transisi Energi yang Inklusif
Sartika Nur Shalati menguraikan tiga langkah strategis yang harus diambil pemerintah untuk mewujudkan transisi energi yang berkeadilan:
1. Perlindungan bagi Pekerja dan Komunitas Fosil
Pemerintah wajib melindungi pekerja dan masyarakat yang selama ini bergantung pada industri fosil seperti batu bara. Langkah ini dapat dilakukan dengan menyusun “Just Transition Framework”. Kerangka kerja ini harus mencakup:
- Diversifikasi ekonomi lokal: Menciptakan sumber pendapatan baru di daerah yang sebelumnya bergantung pada tambang.
- Pelatihan ulang (reskilling): Membekali tenaga kerja dengan keterampilan baru yang relevan dengan sektor energi bersih.
- Jaminan sosial: Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak.
- Penciptaan lapangan kerja hijau: Membuka peluang kerja baru di sektor energi terbarukan atau industri ramah lingkungan lainnya.
Langkah-langkah ini sangat penting untuk mencegah gejolak sosial dan ekonomi selama proses transisi.
2. Pembangunan Energi Terbarukan yang Partisipatif
Pembangunan proyek energi terbarukan berskala besar, seperti PLTS, geotermal, atau PLTA, seringkali menimbulkan ketidakadilan baru dengan mengancam ruang hidup masyarakat adat, petani, dan nelayan melalui pengambilalihan lahan atau minimnya konsultasi publik.
Untuk mencegah hal ini, pemerintah harus memastikan pembangunan energi terbarukan dilakukan berdasarkan hak-hak masyarakat dan bersifat partisipatif. Prinsip “Free, Prior and Informed Consent” (FPIC), perlindungan terhadap hak tanah adat, dan mekanisme resolusi konflik yang adil harus menjadi standar wajib dalam setiap proyek.
3. Akses Energi Bersih untuk Kelompok Marjinal
Transisi energi adalah kesempatan emas untuk mengatasi kesenjangan akses energi yang selama ini ada. Pemerintah harus memprioritaskan alokasi dana publik dan internasional untuk membangun pembangkit terbarukan skala kecil di wilayah terpencil. Model ini tidak hanya menyediakan listrik, tetapi juga memberdayakan masyarakat.
Pelibatan masyarakat lokal dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan proyek seperti melalui model berbasis komunitas dan koperasi energi dapat memastikan bahwa solusi yang diterapkan sesuai dengan kondisi geografis, budaya, dan kebutuhan masyarakat setempat. Ini akan menciptakan solusi yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga berdaya secara ekonomi.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.



