KLH Awasi Ketat Lima Perusahaan di DAS Brantas Diduga Cemari Lingkungan

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melaksanakan pengawasan intensif terhadap lima perusahaan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur. Pengawasan yang berlangsung pada 20-23 Agustus 2025 ini mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mencemari sungai terpanjang di Jawa Timur tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rizal Irawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran. “DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Rizal di Jakarta, Kamis.
Berikut adalah rincian temuan pelanggaran dari masing-masing perusahaan:
- PT Energi Agro Nusantara (Etanol): Melakukan perluasan lahan tanpa mengantongi perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan. Perusahaan juga diduga membuang limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan limbah dari instalasi pengolahan air (IPAL) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.
- PT Molindo Raya Industrial (Etanol): Membangun pondasi tangki etanol dan unit baru (CO2 Plant, 12 tangki CO₂, CPU Plant, DDGS) yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016. Perusahaan juga tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
- PT Etanol Ceria Abadi: Dinyatakan sudah tidak beroperasi dan tidak menghasilkan air limbah.
- PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri): Tidak memiliki Persetujuan Teknis untuk baku mutu air limbah domestik dari toilet karyawan, masjid, dan perkantoran. Perusahaan juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.
- PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep): Menyimpan abu ketel di kolam penampungan air dari wet scrubber alih-alih di tempat khusus. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 juga belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut awal, tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat lokasi perusahaan (kecuali yang sudah non-aktif). Langkah ini merupakan peringatan resmi sebelum penerapan sanksi lebih lanjut.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa tindakan seperti penutupan saluran limbah dan pemasangan papan peringatan adalah langkah awal. “Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,” tegas Ardyanto.
KLHK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas, memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak operasionalnya.
Sumber Berita:
https://www.antaranews.com/berita/5069969/klh-awasi-5-perusahaan-di-das-brantas-diduga-cemari-lingkungan
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




