Berita

Kementerian LH beri sanksi 22.000 unit usaha imbas cemari lingkungan, termasuk PIK

KLHK Beri Sanksi 22.000 Unit Usaha Terkait Pencemaran Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan dengan memberikan sanksi kepada 22.000 unit usaha yang terbukti mencemari lingkungan. Pernyataan ini disampaikan usai kunjungan kerja ke Greenland International Industrial Center, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 9 September 2025.

Menurut Menteri Hanif, salah satu kasus yang mendapat perhatian khusus adalah pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK). Pengelola PIK dikenakan sanksi karena tidak melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, melainkan masih membebankan penanganan sampah mereka ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi dan denda, dan dokumen sanksi tersebut telah dikeluarkan sejak sebulan lalu. Pemberian sanksi ini bertujuan agar pengelola PIK memiliki dokumen resmi yang mengharuskan mereka untuk mengelola sampah sendiri.

Denda dan Sumbangan PNBP dari Sanksi Administrasi

Selain PIK, puluhan ribu unit usaha lainnya juga menerima sanksi serupa. Sanksi ini umumnya berupa denda hingga Rp 5 juta. Menteri Hanif mengungkapkan bahwa ia hampir setiap hari menandatangani dokumen sanksi administrasi, dan saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang memproses 22.000 unit usaha yang dikenai sanksi karena tidak rutin melaporkan pengelolaan lingkungannya setiap enam bulan.

Dari sanksi administrasi yang diberikan, pemerintah telah mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 300 miliar. Meskipun jumlah ini tergolong besar, Menteri Hanif meyakini bahwa angka tersebut masih jauh dari jumlah temuan kerusakan lingkungan di lapangan, yang mengindikasikan bahwa masih banyak pelanggaran yang belum terdeteksi atau ditindak.

Penekanan pada Pengelolaan Sampah Kawasan Industri

Menteri Hanif juga menyoroti masalah sampah di kawasan industri. Ia menjelaskan bahwa meskipun sampah rumah tangga menjadi kewajiban pemerintah daerah, sampah di kawasan industri adalah tanggung jawab pengelola kawasan.

Di masa depan, KLHK akan memperluas fokus penegakan hukumnya ke kawasan industri dan tidak hanya terbatas pada kabupaten/kota. Pemberian sanksi akan diberlakukan kepada industri yang tidak menerapkan sistem pengelolaan sampah yang memadai, sebagai bentuk punishment (hukuman) yang tegas.

sumber:
https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/kementerian-lh-beri-sanksi-22-000-unit-usaha-imbas-cemari-lingkungan-termasuk-pik/ar-AA1MapMN?ocid=BingNewsVerp

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO