Pemprov Jawa Tengah Upayakan Pengelolaan Sampah dengan TPST Regional

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadikan pengelolaan sampah sebagai program prioritas. Sebagai solusi mengatasi kendala jumlah sampah, Pemprov Jateng mengupayakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) secara regional yang menggabungkan sampah dari beberapa daerah.
Kebijakan dan Kendala
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa upaya menarik investor untuk pengelolaan sampah, seperti dengan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), sering terkendala persyaratan jumlah sampah minimal 100-200 ton per hari yang tidak dapat dipenuhi oleh satu daerah saja. Solusi yang ditawarkan adalah dengan membangun TPST regional.
Untuk mempercepat penanganan sampah, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah dan menyusun Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah.
Sanksi dan Dukungan bagi Kabupaten/Kota
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, mengonfirmasi bahwa 14 kabupaten/kota di Jateng mendapat sanksi administratif dari Kementerian LHK karena masih menerapkan sistem open dumping. Pemprov Jateng memfasilitasi sarana dan prasarana, serta mendorong solusi kolaboratif seperti perencanaan TPST regional “Petanglong” yang melibatkan Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Tantangan Anggaran dan Apresiasi
Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian LHK, Ade Palguna Ruteka, mengapresiasi responsifnya pemerintah daerah di Jateng. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab daerah, namun kolaborasi mutlak diperlukan mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki kabupaten/kota untuk menangani masalah ini.
Sumber Berita:
https://www.antaranews.com/berita/5141865/pemprov-jateng-upayakan-pengelolaan-sampah-dengan-tpst
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




