Sampah makanan diarahkan menjadi bagian ekonomi sirkular dukung waste to energy

Mengubah Sampah Makanan Menjadi Energi dan Peluang Ekonomi Sirkular
Sampah makanan (food waste) telah menjadi isu lingkungan yang mendesak di Indonesia. Data menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir, sisa makanan menjadi salah satu kontributor terbesar dalam komposisi sampah nasional, menuntut perhatian dan penanganan yang lebih baik.
Dominasi dan Dampak Sampah Makanan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sisa makanan menyumbang lebih dari 39% dari total komposisi sampah di Indonesia, menjadikannya masalah dominan, terutama di kawasan perkotaan. Permasalahan ini bersifat global, di mana secara mengejutkan 2,5 miliar ton sisa makanan terbuang sia-sia setiap hari di seluruh dunia.
Dalam sebuah talkshow yang digagas Kemenko Bidang Pangan, UNDP, dan TKN-PSL, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, menekankan dampak serius dari pemborosan ini.
“Sampah ini tidak hanya mencerminkan pemborosan sumber daya seperti air, energi, dan lahan, tetapi juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca saat membusuk di tempat pembuangan akhir. Jika tidak ditangani dengan serius, sampah makanan bisa memperparah krisis lingkungan dan memperbesar jejak karbon secara global,” ujar Nani.
Data SIPSN KLHK menunjukkan tren peningkatan timbulan sampah makanan:
- 2020 – 2022: Tercatat stabil di 11 juta ton per tahun.
- 2023: Angka melonjak menjadi 17 juta ton.
- 2024: Kembali turun menjadi 12 juta ton.
Strategi Pemerintah: Mendorong Ekonomi Sirkular dan Waste to Energy
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah tengah mengambil langkah strategis untuk mengarahkan sampah makanan menjadi bagian dari ekonomi sirkular dan mendukung program Waste to Energy.
Menurut Nani Hendiarti, Kementeriannya aktif mendorong inisiatif, termasuk:
- Penggunaan PLTSa: Bekerja sama dengan bank sampah di masyarakat untuk menjadi pemasok bahan baku bagi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
- Regulasi PLTSa: Implementasi Perpres Nomor 109 tentang pengelolaan sampah perkotaan yang diarahkan menjadi bahan baku PLTSa.
- Regulasi Food Loss & Food Waste: Penyiapan regulasi setingkat Perpres untuk menangani secara spesifik masalah food loss (susut pangan) dan food waste (sisa pangan).
Peta Jalan Nasional untuk Pengurangan Sampah Pangan
Di sisi perencanaan, Caroline Aretha, Perencana Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, memaparkan bahwa pihaknya telah menyusun peta jalan pengelolaan susut dan sisa makanan.
Program ini adalah bagian dari program prioritas pemerintah di bawah Asta Cita 2 dan menargetkan pengurangan susut dan sisa pangan sebesar 75% pada tahun 2045. Indikator utamanya adalah jumlah pangan yang dikurangi dan yang diselamatkan melalui food bank.
Strategi yang akan dijalankan meliputi:
- Edukasi Perubahan Perilaku: Mengubah perilaku konsumsi masyarakat.
- Pembenahan Sistem Pangan: Memperbaiki sistem penunjang pangan.
- Penguatan Regulasi dan Pendanaan: Mengoptimalkan pendanaan dan regulasi yang ada.
Talkshow ini, yang juga menghadirkan pakar lain seperti Nita Yulianis (Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional), Hayu Prabowo (Ketua LPLH SDA MUI), dan Foodbank of Indonesia, mempertegas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencapai sistem pangan dan lingkungan yang efisien dan berkelanjutan.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




