KLH ingatkan pemda aturan retribusi sampah dibutuhkan dukung PSEL

KLH Dorong Pemda Siapkan Anggaran dan Retribusi Sampah untuk Sukseskan Proyek PSEL/WTE
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung inisiatif Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), atau dikenal sebagai Waste To Energy (WTE). Dukungan tersebut diwujudkan melalui alokasi anggaran dan penetapan aturan retribusi sampah.
Kewajiban Pemda Sesuai Perpres 109/2025
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mengingatkan Pemda mengenai dua hal krusial:
- Alokasi Anggaran Pengelolaan Sampah: Pemda diimbau mengalokasikan sekitar 3 persen dari APBD mereka khusus untuk pengelolaan sampah.
- Penyusunan Aturan Retribusi Sampah: Diperlukan regulasi retribusi untuk biaya pengangkutan sampah menuju fasilitas PSEL.
Wamen LH Diaz menjelaskan bahwa fasilitas WTE membutuhkan pasokan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Kuantitas ini memerlukan sekitar 300 truk pengangkut. Biaya operasional pengangkutan ini harus ditanggung oleh Pemda, di mana retribusi dapat menjadi salah satu sumber pendanaan.
“Yang paling penting mereka harus punya uang untuk mengangkut sampahnya dan memastikan bahwa seribu ton itu terpenuhi,” kata Wamen LH Diaz.
Dasar Hukum dan Target Nasional
Penegasan Wamen LH ini sejalan dengan Pasal 4 Perpres 105/2025 (kemungkinan ada kesalahan pengetikan nomor Perpres dalam sumber, namun konteksnya sama) yang mewajibkan daerah yang terlibat proyek PSEL memenuhi dua kriteria utama:
- Ketersediaan APBD yang cukup untuk pengelolaan sampah.
- Komitmen menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi pelayanan kebersihan.
Wamen LH juga menyoroti urgensi Perpres ini dalam mencapai target pengelolaan sampah nasional:
- 51 persen sampah terkelola pada tahun 2025 (Tahun ini).
- 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.
Percepatan manajemen sampah sangat penting karena, menurut Wamen LH, “ketersediaan air ini pengaruhnya sangat dekat dengan manajemen sampah,” yang juga terkait erat dengan target ketahanan pangan Presiden.
Lokasi Prioritas Proyek PSEL
Dalam mendukung percepatan ini, KLH telah merekomendasikan beberapa lokasi prioritas untuk proyek PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, setelah melalui verifikasi lapangan.
Proyek PSEL direncanakan akan dilaksanakan di 10 kota di Indonesia. Tujuh lokasi yang direkomendasikan KLH/BPLH adalah:
- Yogyakarta Raya
- Denpasar Raya
- Bogor Raya
- Bekasi Raya
- Tangerang Raya
- Medan Raya
- Semarang Raya
Selain tujuh lokasi tersebut, Danantara juga akan melaksanakan proyek PSEL di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




