Berita

Pemkab Rembang Susun Roadmap Pengelolaan Sampah, Targetkan Sanitary Landfill dan RDF pada 2025

Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun rencana pengelolaan sampah yang lebih baik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sanksi administrasi yang diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat praktik open dumping yang masih berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi, menyebut bahwa rencana pengelolaan tersebut, yang dikenal dengan istilah roadmap, akan disusun lebih detail dan ditargetkan selesai pada Maret 2025.

“Roadmap ini adalah langkah penting untuk mengubah TPA kita menjadi sanitary landfill. Kami sedang berusaha mengubahnya. Ini adalah salah satu tanggung jawab besar kita dalam menjaga lingkungan,” ujar Ika saat ditemui di kantornya baru-baru ini.

Selain itu, DLH Rembang juga akan mengembangkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) pada 2025 sebagai bagian dari proyek strategis nasional yang didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek ini mendapatkan alokasi dana sekitar Rp120 miliar dan direncanakan mulai dibangun pada Juli mendatang.

Dengan adanya fasilitas RDF, TPA Rembang diharapkan tidak lagi menerima sampah dalam jumlah besar. Hanya residu yang telah dipilah sebelumnya yang akan masuk ke TPA.

Sistem Pemilahan Sampah dan Peran Masyarakat

Proses pemilahan sampah akan melibatkan dua kategori utama, yaitu sampah organik dan anorganik.

  • Sampah organik, seperti sisa makanan dan limbah tumbuhan, akan diolah menjadi pupuk kompos atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot.
  • Sampah anorganik, seperti plastik dan kertas, akan didaur ulang (recycle) atau digunakan kembali (reuse).
  • Sampah yang tidak dapat diproses menjadi RDF, seperti kaca dan besi, akan dikelola secara terpisah.

Ika menambahkan bahwa kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi kunci utama dalam mempermudah proses pemilahan sampah di tingkat masyarakat. KSM akan membantu mengarahkan warga agar memilah sampah dengan benar, sehingga hanya sampah yang memenuhi syarat yang masuk ke fasilitas RDF.

“Kami berharap dengan adanya perbaikan pengelolaan sampah ini, sanksi dari KLHK bisa segera dicabut. Kami berkomitmen untuk terus berupaya mematuhi semua aturan dan kebijakan yang ada,” pungkasnya.

Sumber: https://joglojateng.com/2025/02/19/dlh-rembang-proses-pembangunan-rdf-menerapkan-zero-waste/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO