Artikel

Tambang batubara rusak rumah sampai lahan pertanian warga Argosari

Bencana di Gerbang IKN: Tambang Batubara SGP Hancurkan Rumah dan Lahan Pertanian Warga Argosari

Aktivitas penambangan batubara oleh PT Singlurus Pratama (SGP) di Kelurahan Argosari, Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kaltim) sebuah wilayah yang masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN)—menimbulkan dampak bencana yang mengerikan. Insiden tanah ambles pada 9 Oktober lalu menjadi bukti nyata ancaman serius industri ekstraktif terhadap keselamatan warga dan lingkungan.

Longsor Hancurkan Ruang Hidup Warga

Wijianto, warga setempat, menceritakan detik-detik horor tanah ambles yang terjadi hanya beberapa meter dari rumah panggungnya. Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas penggalian batubara terbaru SGP, yang berjarak kurang dari 10 meter dari permukiman.

  • Kronologi Bencana: Setelah guncangan, jalan terputus, dan tanah mulai retak. Puncaknya, tanah ambles membentuk tebing sepanjang lebih dari 100 meter, menyisakan rumah Wijianto miring di bibir jurang.
  • Dampak Sosial: Rumah Wijianto, yang menjadi tempat tinggalnya selama 17 tahun dari hasil bertani, kini tak bisa dihuni. Warga lain seperti Andi juga kehilangan kebun warisan yang sudah produktif selama tiga dekade, termasuk sekitar 100 pohon jeruk yang mati akibat genangan air.
  • Penyebab Dugaan: Warga menduga genangan air dan longsor disebabkan oleh aktivitas SGP yang menimbun jalan dan menutup aliran sungai, sebuah keluhan yang sebelumnya tidak direspons perusahaan.

Kerugian Petani dan Gagalnya Keseimbangan

Masyarakat Argosari, yang awalnya sejahtera dari hasil kebun (Andi bisa mengantongi rata-rata Rp10 juta/bulan), kini kehilangan mata pencaharian.

  • Kerugian Multiplpe: Selain kehilangan lahan akibat longsor dan erosi, warga juga merasakan dampak harian berupa suara bising 24 jam, debu, jalan rusak, dan pencemaran sumber air baku yang berubah menjadi kuning karena penggalian di hulu waduk.
  • Kompensasi vs. Dampak: SGP sempat memberikan kompensasi berupa sembako, namun warga merasa hal itu “tidak seimbang dibanding dampaknya.”

Pelanggaran Tata Kelola dan Hukum

Jejak kerusakan SGP, yang 65% modalnya dimiliki perusahaan Thailand, sudah terdeteksi sejak lama. Windy Pranata dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyoroti beberapa pelanggaran serius:

Isu PelanggaranFakta di LapanganRegulasi yang Dilanggar
Jarak TambangLokasi tambang SGP berada di tengah permukiman, kurang dari 500 meter, bahkan menyebabkan longsor.Permen LH No. 4/2012 (Jarak tepi galian minimal 500 meter dari batas izin).
Keselamatan WargaPada 2019, seorang warga meninggal di lubang tambang SGP yang tidak dipagari, dan masyarakat mudah memasuki areal berbahaya.Keputusan Dirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 (Wajib memasang pagar pengaman dan sosialisasi bahaya lubang tambang).
Pengawasan & ReklamasiLubang bekas tambang banyak yang belum direklamasi, membuat tanah tidak stabil dan memperparah risiko longsor.Perusahaan wajib melaporkan rencana reklamasi dan pasca-tambang setiap enam bulan.

Ahli Geologi dari Universitas Mulawarman, Muhammad Amin Syam, membenarkan bahwa aktivitas penambangan di lereng, terutama penggalian dalam dan hilangnya beban penahan tanah, kemungkinan besar menjadi penyebab pergeseran tanah di Argosari.

Kontradiksi IKN: Green City yang Dikelilingi Batubara

Tragedi ini menjadi kontradiksi besar bagi narasi IKN sebagai ‘green city’ karena Kelurahan Argosari berada dalam delineasi IKN.

  • Tanggung Jawab Perizinan: Otorita IKN (OIKN) menegaskan bahwa mereka tidak berwenang mengawasi izin mineral dan batubara (minerba). OIKN hanya dapat melaporkan kasus dampak penambangan kepada Kementerian ESDM.
  • Status Izin Eksisting: Meskipun OIKN menyatakan tidak akan ada penerbitan izin pertambangan baru, ada 46 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara aktif di kawasan IKN yang masa berlakunya akan tetap dihormati.
  • Ancaman Green City: Maraknya tambang legal dan ilegal di sekitar IKN, ditambah lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, dinilai Jatam Kaltim sebagai intimidasi ruang secara terang-terangan oleh perusahaan. Hal ini secara bertahap memaksa warga untuk mengalah dan meninggalkan ruang hidup mereka.

Otorita IKN telah menyatakan SGP bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan berjanji akan memonitor kasus ini sebagai prioritas, namun warga Argosari hanya bisa pasrah dan berharap ganti rugi agar bisa mencari lahan baru di luar kepungan tambang.

sumber:

https://mongabay.co.id/2025/10/24/tambang-batubara-rusak-rumah-sampai-lahan-pertanian-warga-argosari/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO