Merdeka Tanpa Geothermal”: Ketika Transisi Energi Bertabrakan dengan Hak Hidup Masyarakat Adat Poco Leok

Di balik hamparan hijau hutan dan kebun kopi yang menyejukkan di wilayah Poco Leok, Kabupaten Manggarai, tersimpan konflik yang kian memanas. Bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi benturan mendasar antara ambisi besar negara dalam mengejar transisi energi bersih dan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup yang telah diwariskan turun-temurun.
Seruan “Merdeka tanpa geothermal!” menggema lantang dari pelosok desa, mencerminkan ketegangan yang semakin tajam antara narasi pembangunan nasional dengan realitas yang dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput. Bagi pemerintah, proyek energi panas bumi adalah simbol kemajuan dan solusi masa depan. Namun bagi warga Poco Leok, proyek tersebut justru menjadi ancaman nyata terhadap tanah, budaya, dan keberlangsungan hidup mereka.
Momentum penting dalam konflik ini terjadi pada 10 Maret 2026, ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengeluarkan putusan yang mengejutkan publik. Majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Agustinus Tuju dan rekan-rekannya terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Ladju Nabit. Dalam putusan tersebut, bupati dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena terlibat dalam mobilisasi massa yang menghalangi aksi damai warga Poco Leok pada 5 Juni 2025.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat. Maximilianus Herson Loi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan peringatan keras bagi para pejabat publik agar menghormati kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.
Meski majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi maupun permintaan maaf secara terbuka, keputusan ini tetap memiliki makna besar. Secara moral, negara telah mengakui bahwa suara masyarakat adat bukan sekadar gangguan terhadap proyek pembangunan, melainkan bagian sah dari demokrasi yang harus dihormati.
Akar konflik ini terletak pada rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok. Wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh pemerintah pusat. Namun di balik rencana tersebut, terdapat potensi dampak besar: sekitar 4.506 jiwa dari 14 komunitas adat terancam tergusur, dan sekitar 3.778 hektar tanah ulayat berisiko hilang.
Indonesia memang berada dalam posisi yang kompleks. Sebagai bagian dari Cincin Api Pasifik, negeri ini memiliki sekitar 40% potensi panas bumi dunia, dengan kapasitas mencapai puluhan ribu megawatt. Dalam upaya menuju target emisi nol bersih pada 2060, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan kapasitas energi geothermal.
Namun, di balik angka-angka ambisius tersebut, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar menikmati manfaat dari energi bersih ini? Bagi masyarakat lokal seperti di Poco Leok, manfaat tersebut terasa jauh, sementara risiko sosial dan ekonomi justru berada di depan mata.
Di Pulau Flores, yang dikenal sebagai “Pulau Panas Bumi”, kebijakan eksplorasi sering kali ditentukan secara terpusat tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara sosial, tetapi juga ekonomi. Studi dari WALHI dan CELIOS pada 2024 menunjukkan bahwa petani di Flores berpotensi kehilangan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah, bahkan sejak tahap awal konstruksi.
Di sisi lain, kerangka hukum Indonesia sebenarnya mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut sering kali terhambat oleh birokrasi dan sistem administrasi yang tidak berpihak. Tanah adat yang tidak memiliki sertifikat formal kerap dianggap sebagai tanah negara, sehingga memudahkan proses pengambilalihan untuk proyek-proyek besar.
Padahal, dalam konsep hukum adat, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas kolektif yang mengikat komunitas secara sosial, budaya, dan spiritual. Ketika tanah itu hilang, yang lenyap bukan hanya ruang fisik, tetapi juga warisan dan jati diri.
Konflik di Poco Leok juga tidak lepas dari kekhawatiran ekologis. Warga menilai wilayah mereka yang dikelilingi perbukitan curam sangat rentan terhadap bencana seperti longsor. Selain itu, pengalaman buruk di daerah lain, seperti kebocoran gas beracun di proyek geothermal, menjadi bayangan yang menambah kecemasan.
Fenomena ini sering disebut sebagai “green grabbing” — praktik perampasan ruang hidup atas nama pembangunan berkelanjutan atau energi hijau. Dalam banyak kasus, proyek yang dilabeli ramah lingkungan justru menimbulkan konflik baru karena mengabaikan aspek keadilan sosial.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia terus meningkat setiap tahun, dengan sektor infrastruktur dan proyek strategis nasional sebagai penyumbang utama. Masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak.
Situasi semakin kompleks dengan hadirnya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah status pengusahaan panas bumi dan membuka peluang eksplorasi di kawasan hutan lindung. Sentralisasi perizinan ke pemerintah pusat juga mempersempit ruang pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya sendiri.
Di tengah kondisi tersebut, konsep Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap proyek yang menyentuh wilayah adat. Namun dalam praktiknya, prinsip ini sering direduksi menjadi formalitas belaka, tanpa benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri.
Dukungan terhadap masyarakat Poco Leok terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat adat dan jurnalis. Mereka menilai bahwa perjuangan warga bukan sekadar penolakan terhadap proyek, tetapi upaya mempertahankan hak hidup, martabat, dan identitas.
Pada akhirnya, konflik ini mengajarkan satu hal penting: transisi energi tidak boleh hanya berorientasi pada angka dan target nasional. Energi hijau seharusnya tidak hanya bersih dari emisi, tetapi juga bersih dari konflik dan ketidakadilan.
Jika pembangunan dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat adat, maka transisi energi berisiko menjadi wajah baru dari praktik lama—eksploitasi yang dibungkus dengan narasi keberlanjutan. Sebaliknya, jika masyarakat dilibatkan secara adil dan bermartabat, maka energi dari perut bumi benar-benar dapat menjadi sumber kehidupan, bukan sumber konflik.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




