Usai Bali, Pemerintah Pusat Sasar Jakarta: Pemilahan Sampah Wajib dan TPA Anorganik Mulai Agustus

Kementerian Lingkungan Hidup mulai memperluas langkah penanganan sampah ke Jakarta setelah lebih dulu menerapkannya di Bali. Kebijakan ini menegaskan bahwa upaya pembenahan pengelolaan sampah dilakukan secara nasional tanpa pengecualian.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mendeklarasikan kebijakan pemilahan sampah di wilayah Jakarta Utara sebagai langkah awal, sebelum diterapkan secara menyeluruh di ibu kota dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan.
“Seluruh Jakarta wajib melakukan pilah sampah,” ujarnya.
Setelah penerapan budaya pemilahan sampah di Bali, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan serupa di TPA Bantar Gebang. Bahkan, mulai Agustus mendatang, tempat pembuangan akhir tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Lingkungan Hidup juga berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, guna memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan.
Menteri Hanif menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal pemerataan kebijakan, tetapi juga penegakan hukum. Saat ini, pengelolaan sampah di sejumlah daerah, termasuk Bantar Gebang, tengah dalam tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh,” tegasnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa sejak penerapan sanksi pada 2025, jumlah tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping terus menurun. Sekitar 30 persen dari total 585 TPA telah menghentikan praktik tersebut atau beralih ke sistem controlled landfill. Namun, masih terdapat sekitar 360 TPA yang perlu dibenahi.
Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen. Salah satu langkah utama untuk mencapai target tersebut adalah menghentikan praktik open dumping secara nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan seluruh daerah di Indonesia dapat menyelesaikan persoalan ini paling lambat akhir 2026. Khusus untuk Bali, penyelesaian ditargetkan lebih cepat, yakni pada Agustus tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang dukungan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, termasuk bantuan alat berat guna mempercepat penanganan sampah.
Melalui langkah terstruktur ini, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada pengurangan sampah dari sumbernya.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




