Berita

Kasus Longsor Maut Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan ini berkaitan dengan peristiwa longsor tragis yang terjadi di TPST Bantargebang, yang menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka berat. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah, khususnya jika pelanggaran menimbulkan korban jiwa.

Ia menyatakan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif. Namun, karena tidak dipatuhi, proses penegakan hukum pidana menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.

Kasus ini berawal dari dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Sebelum penetapan tersangka, KLH telah melakukan serangkaian pembinaan sejak Desember 2024, termasuk pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola TPST Bantargebang.

Pengawasan lanjutan juga dilakukan pada April dan Mei 2025. Namun, hingga proses penyidikan berlangsung, pihak pengelola dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah. Bahkan kewajiban audit lingkungan yang telah ditetapkan belum dijalankan secara optimal.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan selalu mengutamakan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan pidana.

Namun, berdasarkan pembuktian ilmiah yang menunjukkan pelanggaran terus berlanjut tanpa perbaikan berarti, penegakan hukum pidana akhirnya ditempuh sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera.

Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta diperkuat oleh hasil uji laboratorium untuk memastikan validitas pembuktian.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola fasilitas pengolahan sampah di Indonesia. Selain itu, momentum ini juga diharapkan mendorong pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional agar lebih bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan.

https://kumparan.com/kumparannews/kementerian-lh-tetapkan-eks-kadis-lh-dki-tersangka-terkait-longsor-bantargebang-27FIcuMKWIu/full

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO