Memori PK ungkap fakta baru kasus warga maba Sangaji

Menguji Batas Pasal “Kriminalisasi” dalam Konflik Tambang
Sebelas warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, kini tengah menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menguji efektivitas perlindungan bagi pejuang lingkungan (Anti-SLAPP) di tengah ekspansi industri nikel.
1. Inti Gugatan PK: Salah Tafsir Pasal 162 UU Minerba
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai putusan Pengadilan Negeri Soasio pada 16 Oktober 2025 lalu mengandung kekeliruan nyata. Fokus utama memori PK adalah ketidakcukupan unsur pidana dalam Pasal 162 UU Minerba yang digunakan untuk memvonis warga.
Analisis Dua Unsur Hukum yang Diperdebatkan:
- Sisi Objektif (Actus Reus): * Tidak ada perintangan nyata. Saat warga tiba di lokasi (16-18 Mei 2025), alat berat sedang parkir dan tidak ada aktivitas produksi yang berjalan.
- Tenda dan spanduk warga berada di sisi jalan hauling, sehingga kendaraan perusahaan tetap bisa melintas.
- Parang yang dibawa warga adalah alat kerja sehari-hari saat melintasi hutan, bukan instrumen ancaman.
- Sisi Subjektif (Mens Rea): * Warga tidak memiliki niat jahat (evil intent). Kedatangan mereka bertujuan untuk berdialog mengenai dugaan pencemaran Sungai Sangaji dan kerusakan hutan adat.
- Kesediaan warga menunggu selama tiga hari untuk bermusyawarah menunjukkan itikad baik, bukan niat sabotase.
2. Konflik Landasan Hukum: UU Minerba vs UU PPLH
Salah satu poin krusial dalam PK ini adalah pengabaian terhadap Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyatakan:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Tim hukum berargumen bahwa protes sosial atas rusaknya ekosistem sungai dan hutan adat adalah bentuk partisipasi warga yang dilindungi konstitusi, bukan tindak pidana.
3. Kronologi Peristiwa: Dari Sosialisasi hingga Penangkapan
- Oktober 2024: Izin kawasan hutan terbit untuk PT Position (luas > 4.000 hektare). Warga mulai merasakan dampak kerusakan sungai.
- Desember 2024: Warga menolak sosialisasi perusahaan karena menuntut pertanggungjawaban lingkungan, bukan kompensasi lahan sepihak.
- April – Mei 2025: Eskalasi protes. Warga mendatangi lokasi tambang untuk meminta penghentian sementara aktivitas guna dialog.
- 18 Mei 2025: Aparat bersenjata membubarkan paksa warga yang sedang melakukan ritual adat di lokasi. Sebelas warga ditahan.
- 16 Oktober 2025: PN Soasio memvonis 11 warga dengan hukuman berkisar 2 hingga 5 bulan penjara.
4. Daftar Warga yang Mengajukan PK
Majelis hakim sebelumnya membagi warga dalam dua berkas perkara berbeda:
| Berkas Perkara | Nama Warga (Pemohon PK) | Vonis Awal |
| No. 99-108/Pid.Sus/2025 | Sahrudin Awat, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamudin, Yasir Hi. Samad | 5 Bulan 8 Hari |
| No. 109/Pid.Sus/2025 | Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, Nahrawi Salamudin | 2 – 5 Bulan |
5. Sorotan Lembaga Independen
Putusan sebelumnya menuai kritik tajam dari lembaga negara:
- Komnas HAM: Menilai pemidanaan ritual adat adalah serangan terhadap hak masyarakat adat yang dilindungi UUD 1945. Kasus ini dikategorikan sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik.
- Masyarakat Sipil: Mengkhawatirkan Pasal 162 UU Minerba menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi setiap warga yang kritis terhadap dampak lingkungan pertambangan.
sumber :
https://www.ekuatorial.com/2026/04/memori-pk-ungkap-fakta-baru-kasus-warga-maba-sangaji/
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




