Artikel

Konflik Rempang, transisi energi yang berujung kolonialisme baru dan merugikan kaum adat

Konflik Rempang dan Paradoks Transisi Energi, Ketika Proyek Hijau Memicu “Kolonialisme Baru”

Transisi menuju energi terbarukan telah menjadi agenda ekonomi global demi melawan perubahan iklim. Indonesia berkomitmen mengambil peran strategis dengan mempermudah arus modal untuk proyek-proyek energi yang diklaim “hijau”.

Namun, ambisi ini memicu paradoks. Pola investasi top-down (arahan terpusat) dari masa lalu tetap direplikasi: membuka keran investasi asing skala besar tanpa pelibatan bermakna (meaningful participation) dari masyarakat lokal dan komunitas adat. Dampaknya, transisi energi bersih justru kerap berujung pada praktik “kolonialisme energi” yang merugikan kaum adat.

Memahami “Kolonialisme Energi” di Rempang

Kolonialisme energi adalah eksploitasi dan perampasan sumber daya alam oleh aktor yang kuat secara ekonomi dan politik terhadap komunitas lokal yang lebih lemah, yang kini dibingkai atas nama penurunan emisi karbon.

Kasus Rempang Ecocity di Kepulauan Riau menjadi contoh nyata dari pola ini:

  • Aktor & Proyek: Perusahaan global asal China, Xinyi Glass, berencana membangun pabrik kaca dan panel surya skala besar di Pulau Rempang.
  • Skala Dampak: Proyek ini menargetkan lahan seluas 17.000 hektare dan mengancam keberadaan 7.512 jiwa masyarakat adat Melayu yang tersebar di 16 kampung tua.
  • Proses yang Terburu-buru:
    • Juli 2023: Kementerian Investasi menandatangani kesepakatan investasi dengan Xinyi di Chengdu, China.
    • Agustus 2023 (Sebulan kemudian): Proyek Rempang Ecocity langsung dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), memberikan karpet merah regulasi demi percepatan pembangunan.
  • Ketimpangan Informasi: Masyarakat adat baru mengetahui rencana tersebut ketika ada ancaman penggusuran. Mereka dipaksa menerima kompensasi sepihak berupa relokasi, tanpa kuasa membatalkan keputusan yang mengancam ruang hidup historis mereka.

Pola yang Sama: Kegagalan Pengakuan Hak Adat di Berbagai Daerah

Konflik Rempang bukanlah kasus tunggal. Pendekatan pembangunan yang represif atas nama infrastruktur hijau juga terjadi di wilayah lain di Indonesia:

Lokasi & Nama ProyekSumber Pendanaan / MitraDampak terhadap Masyarakat Adat
PLTA Batang Toru (Sumatera Utara)Korporasi Negara asal ChinaMenenggelamkan 2 desa, menggusur ribuan hektare lahan adat, membendung sungai, dan membelah kawasan hutan kritis.
PLTP Wae Sano (Panas Bumi, NTT)Didanai oleh Bank Dunia (World Bank)Ditolak keras oleh warga di tiga kampung adat (Dasak, Lunang, dan Lempe) karena mengancam ruang hidup mereka.

Paradoks Transisi Energi:

Secara global, masyarakat adat diakui sebagai penjaga terbaik keanekaragaman hayati dan ekosistem. Memaksa mereka meninggalkan ruang hidup demi proyek ramah lingkungan adalah sebuah ironi merusak tatanan sosial-ekologis demi menciptakan energi yang diklaim “bersih”.

Solusi Strategis: Menuju Dekolonisasi Transisi Energi

Agar transisi energi tidak menjadi alat penjajahan baru bagi masyarakat lokal, Indonesia harus melakukan reformasi kebijakan secara menyeluruh melalui tiga langkah utama:

1. Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Undang-undang ini wajib menjamin hak masyarakat adat untuk terlibat sejak tahap perencanaan, implementasi, hingga pemantauan proyek apa pun yang menyentuh wilayah mereka.

2. Percepat Sertifikasi dan Pengakuan Tanah Adat

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012, negara tidak berhak mengutak-atik ruang hidup wilayah adat secara sepihak. Namun, realisasinya di lapangan masih sangat lambat:

  • Total Tanah Adat Terdata: Sekitar 50 juta hektare.
  • Baru Diakui Pemerintah: Hanya 15%.
  • Kebutuhan Mendesak: Pemerintah pusat dan daerah harus memangkas birokrasi dan mempermudah status hukum ruang hidup masyarakat hukum adat agar memiliki kekuatan hukum tetap dari klaim sepihak korporasi.

3. Mengadopsi Model Community-Owned Energy (Belajar dari Kanada)

Transisi energi terbarukan seharusnya tidak selalu berbasis korporasi raksasa (mega-corporate project). Indonesia bisa mencontoh praktik terbaik di Kanada, di mana masyarakat adatnya mengontrol langsung aset energi terbarukan bernilai tinggi dan berpartisipasi aktif dalam 197 inisiatif energi bersih lokal. Model desentralisasi ini terbukti membawa manfaat ekonomi berkelanjutan sekaligus meminimalkan penolakan sosial.

Ketahanan iklim sejati tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Transisi energi terbarukan harus berbasis pada pemberdayaan, pengakuan pengetahuan tradisional, dan perlindungan hak-hak dasar konstitusional kaum adat bukan dengan mengusir mereka dari tanah leluhur demi investasi.

sumber:

https://theconversation.com/konflik-rempang-transisi-energi-yang-berujung-kolonialisme-baru-dan-merugikan-kaum-adat-217834

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO