Bagaimana pemekaran wilayah bisa memecah kaum adat Papua dan memperparah kerusakan hutan

Analisis Krisis Papua: Bagaimana Pemekaran Wilayah Memecah Kaum Adat dan Memperparah Deforestasi
Rencana pemekaran wilayah di Papua melalui pembentukan provinsi-provinsi baru (seperti Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah) terus menuai kontroversi tajam. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah sentralistik pemerintah pusat yang mengabaikan suara Orang Asli Papua (OAP).
Dasar hukum pemekaran ini bertumpu pada Revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan UU Cipta Kerja, yang membolehkan pembentukan daerah baru tanpa perlu persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) lembaga resmi yang merepresentasikan masyarakat adat, agama, dan perempuan di Papua.
Berikut adalah dua dampak kritis dari kebijakan pemekaran wilayah yang dipaksakan secara sepihak:
1. Fragmentasi Sosial: Memecah Belah Kaum Adat Papua
Pemerintah pusat kerap menggunakan pendekatan yang menyederhanakan realitas sosial di Papua (alergi kompleksitas). Salah satu indikasinya adalah pembagian wilayah administrasi baru yang didasarkan pada tujuh wilayah adat versi pemerintah (Domberay, Bomberay, Meepago, Saerari, Mamta, La Pago, dan Anim Ha).
Pendekatan ini memicu konflik sosial karena beberapa alasan:
- Mengabaikan Heterogenitas Nyata: Papua memiliki lebih dari 250 komunitas adat dengan bahasa, hukum adat, kepemimpinan, dan karakteristik ekologis yang berbeda (mulai dari wilayah rawa/pantai, dataran rendah, kaki gunung, hingga pegunungan tinggi). Membaginya ke dalam sedikit wilayah administrasi dianggap tidak mewakili keberagaman tersebut.
- Ketimpangan Akses dan Hak: Pemekaran ini berisiko memberikan akses dan keuntungan berlebih hanya kepada kelompok adat yang “diakui dan tercatat” oleh peta administrasi pemerintah. Sebaliknya, komunitas lokal yang sudah ada sejak lama terancam kehilangan haknya karena tidak terakomodasi.
- Memicu Konflik Horizontal: Memaksakan konsep wilayah administratif yang tidak sinkron dengan batas ulayat (tanah adat) nyata berisiko membenturkan kepentingan antar-komunitas adat di lapangan.
- Rekayasa Sosial untuk Pengendalian: Mengacu pada teori antropolog James Scott (Seeing Like a State), pemekaran ini dinilai sebagai bentuk tertib administrasi demi kontrol stabilitas dan kelangsungan investasi, yang pada akhirnya justru memperlemah posisi tawar masyarakat sipil.
2. Ekosida: Memperparah Kerusakan Hutan Papua
Negara kerap mendalilkan pemekaran wilayah demi mendongkrak angka kesempatan kerja bagi OAP. Namun, riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa pengangguran bukanlah akar utama penolakan warga, melainkan minimnya partisipasi dalam pembuatan kebijakan dan ancaman hilangnya ruang hidup.
Pemekaran wilayah memiliki korelasi erat dengan peningkatan kerusakan hutan (deforestasi) akibat masuknya investasi skala besar:
- Ancaman Proyek Skala Besar: Pengalaman masa lalu menunjukkan proyek seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan perluasan kebun sawit di Kabupaten Sorong berjalan dengan menerabas tanah ulayat suku Malind Anim dan suku Moi tanpa persetujuan mereka. Pemekaran wilayah baru diprediksi akan membuka keran investasi serupa secara lebih masif.
- Kebuntuan Legalitas Hutan Adat: Di saat pemekaran wilayah dikebut, upaya warga Papua melegalkan hutan adat mereka justru mandek. Hingga kini, belum ada hutan adat di Papua yang mendapat Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian LHK, dan rancangan perda perlindungan masyarakat adat kerap tertahan di Kementerian Dalam Negeri.
- Prediksi Deforestasi: Analisis dari Yayasan Auriga dan berbagai studi memprediksi bahwa tanpa perlindungan ruang hidup yang ketat, Tanah Papua berisiko kehilangan 4,5 juta hektare hutan pada tahun 2036 angka yang enam kali lipat lebih besar dibandingkan akumulasi kehilangan hutan selama periode 2001–2019.
Solusi ke Depan: Pendekatan Dialogis dan Partisipatif
Untuk meredam konflik jangka panjang dan mencegah kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan, pemerintah harus mengubah total pendekatannya melalui langkah-langkah berikut:
- Membangun Dialog Inklusif Dua Arah: Melibatkan seluruh representasi asli Papua, mulai dari masyarakat adat, otoritas lokal, tokoh agama, kelompok perempuan, hingga masyarakat di wilayah terisolasi. Bukan sekadar sosialisasi searah.
- Evaluasi Total Kebijakan Otsus: Memenuhi mandat utama UU Otsus yang selama dua dekade ini mandek, seperti pendirian partai politik lokal, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta kebijakan afirmasi nyata bagi OAP. Evaluasi ini harus menjadi pintu masuk sebelum membicarakan pemekaran wilayah.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




