Berita

Enam Satwa Dilindungi Diselamatkan di Pelabuhan Ambon, Ada Kakatua Maluku hingga Nuri Tengkuk Ungu

AMBON – Upaya penyelundupan dan peredaran ilegal satwa liar kembali menjadi perhatian. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan enam ekor satwa dilindungi yang ditemukan dalam barang bawaan penumpang di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Satwa-satwa tersebut ditemukan ketika petugas melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang kapal. Pemeriksaan dilakukan petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Cardolin CH Latuputty mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut.

“Keenam satwa tersebut diamankan petugas pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama pemangku kepentingan lainnya saat melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang,” kata Cardolin di Ambon, Selasa.

Empat Jenis Burung Dilindungi Diamankan

Enam satwa yang berhasil diamankan seluruhnya merupakan burung yang memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati Maluku.

Satwa tersebut terdiri atas dua ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dua ekor nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor nuri tengkuk ungu (Lorius domicella), serta satu ekor kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).

Setelah diamankan, seluruh satwa diserahkan kepada Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Burung-burung tersebut akan menjalani masa karantina dan pemeriksaan kesehatan. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan kondisi fisik dan kesiapan satwa sebelum nantinya dikembalikan ke habitat alaminya melalui proses pelepasliaran.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan satwa hasil pengamanan tidak langsung dilepas ke alam tanpa pemeriksaan, mengingat kondisi kesehatan dan kemampuan beradaptasi masing-masing satwa perlu dipastikan terlebih dahulu.

Perdagangan Ilegal Ancam Kelestarian Satwa

BKSDA Maluku menegaskan perlindungan terhadap satwa liar telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut mengatur larangan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dapat mengancam kelestarian satwa, mulai dari perburuan, kepemilikan, peredaran hingga perdagangan satwa dilindungi.

Ancaman hukuman bagi pelanggar juga tidak ringan. Pelanggaran terhadap ketentuan pidana terkait satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap ketentuan pidana tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cardolin.

Masyarakat Diminta Tidak Memelihara Satwa Dilindungi

BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan ilegal satwa liar. Masyarakat diminta tidak menangkap, memelihara, membeli, menjual maupun membawa satwa dilindungi tanpa izin yang sah.

Pengawasan di pintu-pintu transportasi seperti pelabuhan menjadi salah satu langkah penting untuk memutus jalur peredaran ilegal satwa. Namun, perlindungan keanekaragaman hayati juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjadikan satwa liar sebagai komoditas perdagangan maupun peliharaan.

Maluku memiliki kekayaan fauna yang menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati Indonesia. Menjaga satwa-satwa tersebut tetap berada di habitat alaminya menjadi bagian penting dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem sekaligus mencegah penurunan populasi di alam.

Penyelamatan enam burung dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa tidak hanya dilakukan di kawasan konservasi, tetapi juga melalui pengawasan terhadap jalur perdagangan dan peredaran yang berpotensi digunakan untuk membawa satwa secara ilegal.

https://www.antaranews.com/berita/5710669/bksda-maluku-amankan-enam-satwa-dilindungi-dari-penumpang-kapal

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO