Berita

Tonggak sejarah perlindungan hutan adat di lanskap mahakam

Tonggak Sejarah Hulu Mahakam: Babak Baru Perlindungan Hutan Adat di Kalimantan Timur

Kabar baik dan capaian krusial bagi kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal datang dari hulu Lanskap Mahakam. Tepat pada tanggal 8 Juni 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk dua wilayah strategis, yaitu Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai 1.

Keberhasilan ini merupakan buah dari perjuangan panjang dan kolaborasi berbagai pihak, yang tidak dicapai secara instan. Penerbitan SK MHA ini menegaskan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam melindungi identitas, budaya, serta wilayah kelola tradisional masyarakat lokal di Kalimantan Timur.

Mengapa SK MHA Ini Sangat Penting?

Pengakuan hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah fondasi awal yang mutlak diperlukan sebelum melangkah ke tahap pelestarian yang lebih tinggi. Dengan adanya SK ini, keberadaan masyarakat di Long Isun dan Long Pahangai 1 beserta hak-hak wilayah adat mereka kini telah diakui secara legal oleh negara.

Langkah Strategis Berikutnya: Menuju Hutan Adat

Penerbitan SK MHA ini bukanlah akhir, melainkan sebuah gerbang pembuka. Tahapan krusial berikutnya yang akan dihadapi oleh masyarakat adat Long Isun dan Long Pahangai 1 adalah proses pengajuan dan percepatan pengakuan status Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini sejalan dengan agenda nasional Pemerintah Indonesia yang saat ini tengah gencar mengejar target percepatan pengakuan hutan adat di berbagai wilayah nusantara, sebagai bagian dari reforma agraria dan perhutanan sosial.

Dampak Nyata bagi Ekologi dan Masa Depan “Bumi Etam”

Lanskap hulu Mahakam merupakan salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan, pengatur iklim, dan penyerap karbon bagi Kalimantan Timur.

  • Perlindungan Berbasis Komunitas: Sejarah membuktikan bahwa hutan yang dikelola oleh kearifan lokal masyarakat adat jauh lebih lestari dan terjaga dari ancaman deforestasi maupun eksploitasi ilegal.
  • Keselamatan Kolektif: Menjaga kelestarian hutan di wilayah adat ini bukan sekadar urusan masyarakat lokal, melainkan penentu nasib ekologis kolektif seluruh warga di Bumi Etam (Kalimantan Timur) demi terhindar dari bencana ekologis seperti banjir bandang dan krisis iklim.

Mari Mengawal Bersama!

Perjalanan masyarakat adat di Hulu Mahakam dalam meraih hak ulayat sepenuhnya masih membutuhkan dukungan kita semua. Mari pantau bersama, suarakan proses ini, dan sebarkan informasi positif ini ke seluruh elemen masyarakat demi masa depan hutan Indonesia yang lebih hijau dan berkeadilan.

sumber:
https://www.instagram.com/p/DZWmbqJCYca/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO