Berita

DLH DKI Sanksi Enam Perusahaan Angkutan Sampah, Tata Kelola Jakarta Diperketat

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di ibu kota. Enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan dalam bidang kebersihan dijatuhi sanksi administratif karena terbukti menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dengan penindakan terbaru tersebut, total 11 perusahaan penyedia jasa angkutan sampah telah dikenai sanksi dalam upaya pembenahan tata kelola persampahan di Jakarta.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh hanya berfokus pada proses pengangkutan. Seluruh rantai penanganan sampah harus berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib, dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Dudi.

Pengawasan Dilakukan dari Sumber hingga Lokasi Akhir

Menurut DLH DKI Jakarta, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap lokasi pembuangan sampah.

Pemantauan mencakup seluruh mata rantai pengelolaan, mulai dari sumber penghasil sampah, perusahaan penyedia jasa angkutan, kendaraan yang digunakan, fasilitas pengolahan, hingga lokasi akhir tempat sampah ditangani.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah tidak sekadar memindahkan persoalan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Sampah yang sudah diangkut harus dapat diketahui asal, proses penanganan, hingga tujuan akhirnya.

Dengan sistem seperti itu, setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Enam Perusahaan Didenda Rp10 Juta

Atas pelanggaran yang ditemukan, keenam perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp10 juta.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain uang paksa, perusahaan juga memperoleh teguran tertulis sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Keenam perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Jika pelanggaran kembali ditemukan, DLH DKI Jakarta dapat menjatuhkan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengangkutan Sampah Tidak Boleh Sekadar Memindahkan Masalah

Penindakan terhadap perusahaan angkutan sampah menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pengelolaan setelah sampah meninggalkan sumbernya.

Selama ini, persoalan sampah sering dipahami selesai ketika sudah diangkut dari permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, atau kawasan usaha.

Padahal, persoalan sesungguhnya baru benar-benar selesai ketika sampah ditangani melalui fasilitas yang sesuai dan tidak menimbulkan masalah lingkungan baru.

Tanpa sistem pelacakan dan pengawasan yang kuat, sampah berpotensi dibuang di lokasi yang tidak semestinya, ditangani oleh pihak yang tidak memiliki izin, atau berakhir di fasilitas yang tidak sesuai standar.

Karena itu, pembenahan sektor pengangkutan menjadi salah satu bagian penting dalam membangun sistem persampahan yang lebih tertib.

Penghasil Sampah Juga Punya Tanggung Jawab

DLH DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan angkutan.

Pengguna jasa, termasuk kawasan komersial, perkantoran, industri, maupun badan usaha, perlu memastikan bahwa sampah mereka diserahkan kepada penyedia jasa yang legal.

Hal ini penting karena pemilihan penyedia jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat membuka peluang terjadinya pembuangan ilegal atau penanganan sampah yang tidak bertanggung jawab.

Dengan kata lain, tata kelola sampah membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Penghasil sampah harus memastikan penanganannya benar, perusahaan pengangkut harus mematuhi izin dan prosedur, sedangkan pemerintah perlu memastikan sistem pengawasan berjalan secara konsisten.

Transparansi Alur Sampah Perlu Diperkuat

Langkah penindakan terhadap perusahaan angkutan juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam alur pengelolaan sampah.

Masyarakat dan pengguna jasa idealnya dapat mengetahui ke mana sampah dibawa dan bagaimana sampah tersebut diolah.

Transparansi semacam ini dapat membantu mencegah praktik pembuangan ilegal sekaligus meningkatkan akuntabilitas perusahaan penyedia jasa.

Di sisi lain, pengawasan yang kuat juga penting untuk memastikan fasilitas pengolahan sampah tidak menerima sampah yang seharusnya ditangani melalui mekanisme berbeda.

Menuju Sistem Pengelolaan Sampah yang Lebih Bertanggung Jawab

Persoalan sampah Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah armada angkutan atau memperluas kapasitas tempat pemrosesan akhir.

Yang dibutuhkan adalah sistem terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Pengurangan dan pemilahan sampah perlu dilakukan sejak dari sumber, dilanjutkan dengan pengangkutan yang sesuai aturan, pengolahan, daur ulang, serta penanganan residu melalui fasilitas yang semestinya.

Penegakan aturan terhadap penyedia jasa angkutan menjadi salah satu unsur penting dalam sistem tersebut.

Dengan pengawasan yang konsisten, penanganan sampah diharapkan tidak lagi berhenti pada prinsip “asal terangkut”, tetapi memastikan bahwa setiap ton sampah dapat diketahui ke mana dibawa dan bagaimana akhirnya dikelola.

Pembenahan ini penting agar persoalan sampah tidak hanya berpindah tempat, tetapi benar-benar ditangani dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

https://www.antaranews.com/berita/5715747/dki-beri-sanksi-enam-perusahaan-penyedia-layanan-angkutan-kebersihan

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO