Berita

KLH Tegas: TPA Open Dumping yang Tak Mampu Tampung Sampah Akan Ditutup

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan tetap melanjutkan kebijakan penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping, terutama yang sudah tidak mampu lagi menampung sampah. Sejalan dengan langkah ini, KLH juga akan terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah untuk mempercepat transisi ke sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pertemuannya di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Senin lalu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pembicaraan ini bertujuan untuk membahas tindakan kuratif guna meningkatkan upaya pengelolaan sampah di berbagai daerah.

“Kemarin saya sudah berdiskusi dengan Pak Mendagri yang meminta agar dilakukan diskusi dan sosialisasi ulang. Saya meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan roadmap pengelolaan sampah, dan setelah itu kita akan menutup TPA yang sudah kelebihan kapasitas dan krusial untuk ditutup sepenuhnya,” kata Hanif.

Penutupan ini akan dilakukan secara bertahap, tetapi KLH menargetkan bahwa seluruh langkah tersebut bisa selesai dalam satu tahun. Di sisi lain, upaya perbaikan terhadap TPA yang masih menjalankan praktik open dumping tetap akan dilakukan.

Sanksi Administratif untuk TPA yang Melanggar

Untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif, KLH telah menyiapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan TPA yang masih melakukan open dumping bisa segera diperbaiki. Kebijakan ini diperkirakan akan mulai diterapkan pada akhir bulan ini.

“Sepertinya di akhir bulan ini, paksaan pemerintah akan keluar. Saya meminta waktu untuk sosialisasi karena ini akan menimbulkan gejolak yang cukup besar. Kita menutup TPA di Banjarmasin saja sekarang sudah menimbulkan banyak perdebatan, tapi di Banjarmasin tetap akan ditutup karena sudah mencemari lingkungan,” jelas Hanif.

Beberapa TPA yang telah dikenakan sanksi akibat masih menjalankan sistem open dumping antara lain:

  • TPAS Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
  • TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,
  • TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Hanif, sanksi ini penting untuk memberikan tekanan kepada pemerintah daerah agar segera beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Bahaya Open Dumping bagi Lingkungan

Praktik open dumping masih banyak ditemukan di Indonesia, meskipun metode ini telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem ini memungkinkan sampah ditimbun secara terbuka tanpa ada pengelolaan lanjutan seperti pemilahan, daur ulang, atau pengolahan menjadi energi.

Dampak negatif dari open dumping sangat luas, antara lain:

  1. Pencemaran Air Tanah
    • Air lindi yang berasal dari tumpukan sampah dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air bersih.
    • Di sekitar TPA Bantargebang, misalnya, sumur-sumur warga sudah tidak layak dikonsumsi akibat kontaminasi air lindi.
  2. Polusi Udara
    • Timbulan gas metana (CH4) yang berasal dari pembusukan organik di TPA berkontribusi terhadap pemanasan global.
    • Bau busuk dari timbunan sampah menyebabkan penurunan kualitas udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
  3. Ancaman bagi Kesehatan Masyarakat
    • Penyebaran penyakit akibat vektor seperti lalat, tikus, dan serangga lainnya.
    • Risiko infeksi pernapasan akibat paparan gas beracun dan debu dari tumpukan sampah.
  4. Gangguan Ekosistem
    • Hewan liar sering kali mengonsumsi plastik dan bahan berbahaya lainnya dari timbunan sampah.
    • Perubahan ekosistem di sekitar TPA menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati.

Upaya KLH dalam Mendorong Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Sebagai bagian dari langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini, KLH terus mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain:

  1. Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Pengelolaan Sampah
    • KLH bekerja sama dengan sektor swasta dan lembaga internasional dalam membangun fasilitas pengolahan sampah yang lebih modern.
    • Salah satu contohnya adalah fasilitas waste to energy yang kini mulai dikembangkan di beberapa kota besar.
  2. Mendorong Kebijakan Pengurangan Sampah dari Hulu
    • Pemerintah daerah diimbau untuk menerapkan kebijakan pengurangan sampah sejak dari sumbernya, seperti melalui gerakan minim plastik dan sistem pengelolaan berbasis masyarakat.
    • KLH juga mengkampanyekan program pemilahan sampah di rumah tangga agar lebih banyak material yang dapat didaur ulang.
  3. Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan
    • KLH mendukung penelitian dan implementasi teknologi pengolahan sampah yang lebih efisien, seperti metode pirolisis dan biokonversi.
    • Upaya ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada TPA dan meningkatkan nilai ekonomi dari limbah yang dihasilkan.

Kesimpulan

Langkah KLH dalam menutup TPA yang masih menggunakan sistem open dumping merupakan kebijakan yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan target penyelesaian dalam satu tahun, diharapkan kebijakan ini bisa memberikan dampak nyata dalam mengurangi pencemaran akibat pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, KLH terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan roadmap pengelolaan sampah serta beralih ke sistem yang lebih modern dan berkelanjutan. Jika langkah ini berhasil, Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada sistem TPA dan mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.


Sumber berita: Antaranews

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO