Berita

Kalimantan dari Udara: Luka Tambang yang Memicu Pertanyaan tentang Reklamasi dan Masa Depan Lingkungan

Potret bentang alam Kalimantan dari udara kembali memicu keprihatinan publik.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, kawasan yang seharusnya identik dengan hamparan hijau tampak dipenuhi bukaan lahan, tebing-tebing terpotong, dan cekungan besar yang menyerupai bekas aktivitas pertambangan berskala luas.

Rekaman yang dibagikan akun Instagram @lisaobon tersebut memperlihatkan pemandangan dari balik jendela pesawat. Dari ketinggian, perubahan bentang alam terlihat begitu jelas: tutupan vegetasi terputus oleh area terbuka yang membentuk pola pengupasan tanah dalam skala besar.

Rekaman lain yang dibagikan @rakapering_ memperlihatkan deretan kapal tongkang membawa muatan batubara di perairan.

Dua visual tersebut kemudian memicu diskusi mengenai sebuah pertanyaan besar: seberapa besar harga lingkungan yang harus dibayar dari eksploitasi sumber daya alam?

Ketika Kekayaan dari Dalam Bumi Meninggalkan Luka di Permukaan

Kalimantan memiliki cadangan sumber daya mineral dan batubara yang besar. Aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun menjadi salah satu penggerak ekonomi dan sumber penerimaan negara.

Namun kegiatan pertambangan juga mengubah bentang alam secara drastis.

Untuk mendapatkan mineral atau batubara di bawah permukaan, lapisan tanah dan vegetasi di atasnya harus dibuka. Pada pertambangan terbuka berskala besar, proses tersebut dapat menghasilkan lubang tambang, timbunan material, perubahan kontur tanah, hingga perubahan sistem aliran air.

Karena itu, persoalannya tidak berhenti ketika hasil tambang sudah diangkut keluar dari lokasi.

Justru setelah eksploitasi berlangsung, muncul kewajiban yang sangat penting: memulihkan kawasan yang telah berubah.

Reklamasi Bukan Sekadar Menanam Pohon

Istilah reklamasi sering dipahami secara sederhana sebagai menanam kembali pohon di lahan bekas tambang.

Padahal prosesnya jauh lebih kompleks.

Reklamasi seharusnya mencakup penataan lahan, stabilisasi lereng, pengelolaan air, pengendalian erosi, perbaikan kualitas tanah, revegetasi, hingga pemantauan keberhasilan pemulihan.

Tujuannya bukan sekadar membuat lahan kembali terlihat hijau.

Yang lebih penting adalah memastikan kawasan tersebut aman, stabil, tidak menjadi sumber pencemaran, dan dapat kembali memiliki fungsi sesuai dengan rencana pascatambang.

Indonesia sebenarnya memiliki kewajiban hukum mengenai reklamasi dan pascatambang. Pemerintah menegaskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK wajib menyediakan jaminan reklamasi serta pascatambang, dan kewajiban pemulihan tetap melekat setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Aturan Ada, Mengapa Lubang Tambang Masih Menjadi Persoalan?

Pertanyaan inilah yang sering muncul ketika masyarakat melihat bentang bekas tambang yang belum pulih.

Masalahnya bukan semata apakah Indonesia memiliki regulasi.

Secara aturan, kewajiban perusahaan sebenarnya cukup jelas. Kegiatan pertambangan tidak cukup hanya memiliki izin usaha. Perusahaan juga wajib memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, rencana kerja, serta kewajiban lainnya sebelum beroperasi. Pada 2026, Kementerian ESDM kembali menegaskan pengawasan tata kelola tersebut melalui sistem perizinan dan pelaporan yang lebih terukur dan terdigitalisasi.

Selain itu, sejak Oktober 2025 pemerintah juga memiliki kriteria baku kerusakan lingkungan untuk lahan akibat kegiatan pertambangan yang mencakup pencegahan, pemantauan, dan tanggung jawab pelaku usaha.

Dengan demikian, persoalan yang paling menentukan berada pada pelaksanaan dan pengawasan.

Seberapa rutin reklamasi diperiksa?

Apakah dana jaminan benar-benar ditempatkan?

Apakah indikator keberhasilan reklamasi diverifikasi di lapangan?

Dan apa yang terjadi ketika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya?

Sanksinya Sebenarnya Tidak Ringan

Regulasi pertambangan Indonesia bahkan membuka ruang sanksi pidana bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.

Kementerian ESDM pernah menjelaskan bahwa pemegang izin yang telah berakhir atau dicabut tetapi tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan jaminan pascatambang dapat menghadapi pidana hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan tentang efektivitas regulasi sebenarnya tidak hanya menyangkut seberapa keras bunyi aturan.

Yang lebih penting adalah seberapa konsisten aturan tersebut diterapkan.

Regulasi yang kuat tidak akan menghasilkan perubahan berarti apabila pengawasan lemah, data sulit diakses, pelanggaran tidak segera ditindak, atau proses pemulihan hanya dinilai dari laporan administratif.

Dampak Tambang Tidak Berhenti pada Lubang di Tanah

Perubahan bentang alam akibat pertambangan dapat memengaruhi banyak komponen lingkungan.

Pembukaan vegetasi dapat meningkatkan erosi dan sedimentasi. Perubahan kontur tanah dapat mengubah arah aliran air. Lubang bekas tambang yang tidak ditangani dengan baik dapat menjadi badan air dengan kualitas yang perlu diawasi.

Selain itu, fragmentasi habitat dapat mengganggu satwa liar dan menurunkan fungsi ekologis kawasan.

Karena itu, kerusakan pertambangan tidak seharusnya hanya dinilai dari luas lahan yang terbuka.

Kualitas air, kestabilan tanah, keberhasilan revegetasi, keanekaragaman hayati, dan keselamatan masyarakat sekitar juga harus menjadi ukuran.

Batubara Pergi, Siapa Menanggung Dampaknya?

Pemandangan kapal tongkang yang membawa batubara menjadi simbol lain dari persoalan ini.

Batubara dapat meninggalkan daerah tambang dalam hitungan jam atau hari.

Tetapi jejak perubahan bentang alam dapat bertahan selama puluhan tahun.

Inilah mengapa keuntungan ekonomi dari industri ekstraktif harus selalu dibandingkan dengan biaya lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia boleh memanfaatkan sumber daya alamnya.

Pertanyaannya adalah: apakah manfaat ekonomi yang diperoleh benar-benar sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan, dan siapa yang membayar biaya pemulihannya?

Jika keuntungan dinikmati perusahaan dan negara sementara masyarakat lokal harus menanggung pencemaran, kerusakan jalan, berkurangnya kualitas air, atau lahan rusak, maka persoalan tata kelolanya belum selesai.

Publik Perlu Bisa Mengawasi

Pengawasan pertambangan tidak seharusnya hanya menjadi urusan pemerintah dan perusahaan.

Masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai izin tambang, luas bukaan lahan, rencana reklamasi, nilai jaminan reklamasi, progres pemulihan, hingga hasil evaluasi pascatambang.

Transparansi menjadi penting karena masyarakat sekitar merupakan kelompok yang paling dekat dengan dampak aktivitas tersebut.

Teknologi saat ini bahkan memungkinkan perubahan tutupan lahan dipantau melalui citra satelit secara berkala.

Jika data perizinan, citra lahan, dan progres reklamasi dapat dibuka kepada publik, pengawasan akan jauh lebih kuat.

Regulasi Cukup, Penegakannya yang Harus Dibuktikan

Melihat kerangka aturan yang ada, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mengatur kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pertambangan.

Karena itu, persoalan mendasarnya bukan hanya kekurangan regulasi.

Yang perlu terus diuji adalah konsistensi penegakan, kualitas pengawasan, keterbukaan data, dan keberanian memberikan sanksi ketika kewajiban lingkungan tidak dijalankan.

Potret Kalimantan dari udara menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi di atas kertas selalu memiliki wujud nyata di lapangan.

Ada tanah yang dikupas.

Ada hutan yang berubah.

Ada sungai yang menerima limpasan.

Dan ada masyarakat yang akan hidup bersama bentang alam tersebut jauh setelah batubara terakhir diangkut keluar.

Karena itu, reklamasi tidak boleh menjadi janji setelah tambang selesai.

Pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari biaya pertambangan sejak hari pertama kegiatan dimulai.

Sumber visual: unggahan media sosial @lisaobon dan @rakapering_.

https://www.instagram.com/reels/DbiH4siNTh3

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO