Berita

Penambangan Ilegal Serobot Kawasan Hutan Unmul, Ancaman Serius bagi Ketahanan Kota Samarinda

Kota Samarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait pengelolaan lingkungan hidup. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal telah menyerobot sekitar 3,2 hektare Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul). Praktik ilegal ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperparah bencana banjir yang selama ini menghantui warga Samarinda.

KHDTK Unmul: Zona Penyangga yang Diserobot

Menurut Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda, Hamzah Umar, kawasan KHDTK Diklathut Unmul memiliki peran penting sebagai zona penyangga untuk wilayah Samarinda Utara. Area ini berfungsi sebagai wilayah tangkapan air alami yang membantu mengurangi limpasan air hujan yang dapat menyebabkan banjir.

“Justru itu penyumbang utama banjir di Samarinda, karena kawasan yang dahulu dimanfaatkan sebagai Kebun Raya itu sebenarnya jadi buffer zone untuk wilayah Samarinda Utara. Sehingga tangkapan air justru berada di sana,” jelas Hamzah.

Sayangnya, kawasan ini kini telah dirambah oleh penambangan ilegal yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar konservasi dan pengelolaan lingkungan. Aktivitas ini tidak hanya merusak tutupan vegetasi hutan yang menyerap air, tetapi juga mengganggu ekosistem yang selama ini berperan penting dalam mengatur siklus hidrologi kawasan tersebut.

Dampak Langsung: Banjir, Erosi, dan Pencemaran

Penambangan ilegal di KHDTK Unmul tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah lingkungan yang benar. Tidak adanya kolam retensi, perangkap sedimen, serta pengelolaan limbah tambang yang memadai menyebabkan air hujan membawa lumpur dan limbah langsung ke pemukiman warga.

Daerah seperti Kelurahan Tanah Merah, Lempake, dan Bukit Pinang, terutama yang mengarah ke kawasan Jalan Damanhuri, disebut sangat rentan terhadap banjir dan erosi. Selain itu, potensi pencemaran lingkungan akibat limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik juga menjadi ancaman nyata bagi kualitas hidup masyarakat.

Seruan Penegakan Hukum

BPBD Kota Samarinda menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal. Hamzah Umar secara tegas menyatakan perlunya tindakan hukum yang nyata agar kerusakan lingkungan tidak terus meluas.

“Dampaknya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya ada tindakan tegas, tidak cukup hanya imbauan,” seru Hamzah.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Universitas Mulawarman telah melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, atas penyerobotan lahan tersebut.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengabaian terhadap fungsi ekologis kawasan hutan akan membawa bencana nyata bagi masyarakat. Ketika kawasan penyangga dan konservasi disalahgunakan demi keuntungan sesaat, maka dampaknya akan ditanggung bersama dalam bentuk banjir, pencemaran, dan krisis ekologis lainnya. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil perlu bahu-membahu mendorong penegakan hukum dan pemulihan kawasan ini demi masa depan lingkungan Samarinda yang lebih baik.

Sumber berita: https://kaltim.antaranews.com/berita/232705

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO