Artikel

Karhutla 2026 Meluas, Kasus ISPA Melonjak dan Pemerintah Didesak Bertindak Tegas

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi persoalan serius di Indonesia sepanjang 2026. Tidak hanya merusak hutan dan lahan gambut, kebakaran juga memicu kabut asap yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat di berbagai daerah.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Inisiatif Solidaritas Publik Anti-Asap Karhutla (ISPA) menilai penanganan karhutla tahun ini belum menunjukkan respons yang memadai, terutama dalam aspek pencegahan, perlindungan warga, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar.

Koalisi tersebut antara lain terdiri dari YLBHI, Auriga Nusantara, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, WALHI Kalimantan Tengah, PHLI, dan CISDI.

Kasus ISPA di Kalimantan Tengah Tembus 72 Ribu

Salah satu dampak paling nyata dari karhutla adalah meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, hingga pekan ketiga Agustus 2026 tercatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA di provinsi tersebut.

Kasus terbanyak dilaporkan terjadi di Kota Palangka Raya dan diduga berkaitan dengan paparan asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan mencatat secara kumulatif terdapat 50.891 kasus ISPA di tujuh provinsi sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran, tetapi juga telah berkembang menjadi ancaman kesehatan publik.

Kelompok Rentan Paling Terdampak

Dampak kabut asap tidak dirasakan secara merata.

Anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan penyakit penyerta menjadi kelompok yang paling rentan terhadap paparan udara tercemar.

CISDI mengingatkan bahwa jumlah kasus kesehatan yang tercatat kemungkinan belum menggambarkan situasi sebenarnya karena ada potensi kasus yang tidak terlaporkan.

Lambannya penanganan juga berisiko memperbesar jumlah korban, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan.

Studi terkait dampak kebakaran lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan sebelumnya juga menunjukkan besarnya beban kesehatan akibat karhutla, termasuk peningkatan kasus asma berat pada anak dan kematian bayi.

Hampir 3.000 Titik Sumber Asap Terdeteksi

Greenpeace Indonesia menganalisis periode 8 Agustus hingga 6 September 2026 dan menemukan sekitar 2.982 titik sumber asap yang tersebar di tujuh provinsi.

Sebaran terbesar ditemukan di:

  • Kalimantan Barat: 895 titik
  • Kalimantan Tengah: 711 titik
  • Papua Selatan: 667 titik

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya terkonsentrasi di Kalimantan.

Papua Selatan juga muncul sebagai salah satu wilayah dengan jumlah titik sumber asap yang tinggi.

Sebagian titik sumber asap di Papua Selatan disebut berada di kawasan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.

Luas Karhutla Capai 178 Ribu Hektare

Analisis Auriga Nusantara menunjukkan bahwa luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sejak semester pertama 2026 telah mencapai sekitar 178.232 hektare.

Kebakaran meningkat tajam mulai Juni.

Dibandingkan Mei, luas wilayah terbakar pada bulan tersebut melonjak sekitar 173 persen.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran bahwa periode puncak kebakaran atau “bulan api” mulai bergeser lebih awal.

Hingga Juni 2026, tiga provinsi dengan area terbakar terluas adalah:

  • Nusa Tenggara Timur sekitar 26 ribu hektare,
  • Kalimantan Barat sekitar 25 ribu hektare,
  • Papua Selatan sekitar 15 ribu hektare.

Data ini juga memperlihatkan bahwa fokus penanganan karhutla tidak seharusnya hanya tertuju pada Kalimantan dan Sumatera.

Puluhan Ribu Hektare Kebakaran Berada di Konsesi

Persoalan karhutla menjadi semakin serius ketika kebakaran terjadi di wilayah izin usaha.

Auriga Nusantara mencatat sekitar 36 ribu hektare hutan dan lahan yang terbakar berada di dalam sekitar 2.638 wilayah izin usaha.

Rinciannya mencakup:

  • perkebunan sawit sekitar 16.816 hektare,
  • pertambangan sekitar 9.538 hektare,
  • kebun kayu sekitar 5.997 hektare,
  • HPH atau logging sekitar 3.753 hektare.

Trend Asia juga menemukan bahwa enam dari sepuluh titik panas berstatus high confidence selama periode 1 Januari hingga 13 Agustus 2026 berada di dalam konsesi perkebunan sawit, tambang, dan kehutanan.

Temuan tersebut mendorong semakin kuatnya tuntutan agar rekam jejak kebakaran perusahaan menjadi salah satu dasar dalam evaluasi izin usaha.

Habitat Satwa Ikonik Ikut Terbakar

Karhutla tidak hanya mengancam manusia.

Auriga Nusantara mencatat sekitar 11 ribu hektare habitat satwa ikonik Indonesia ikut terdampak kebakaran.

Area yang terbakar antara lain merupakan habitat:

  • harimau sekitar 3,9 ribu hektare,
  • orangutan sekitar 3,4 ribu hektare,
  • badak sekitar 2,5 ribu hektare,
  • gajah Sumatera sekitar 1,6 ribu hektare.

Kebakaran di habitat satwa dapat mempersempit ruang hidup, mengurangi sumber makanan, serta meningkatkan risiko konflik antara satwa dan manusia.

Dalam jangka panjang, kehilangan habitat juga dapat memperburuk tekanan terhadap spesies yang populasinya sudah rentan.

Penegakan Hukum Dinilai Belum Menyentuh Aktor Besar

Dari sisi hukum, YLBHI menilai masih terdapat kelemahan struktural dalam penanganan perkara karhutla.

Sepanjang 2026, tercatat 16 kasus hukum terkait karhutla di lima provinsi di Kalimantan.

Kasus tersebut terdiri dari tujuh perkara administratif dan sembilan pidana, melibatkan sekitar 61 pelaku yang terdiri dari 22 perusahaan dan 39 individu.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu, petani, atau masyarakat lokal.

Penelusuran tanggung jawab perlu diarahkan hingga ke pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari wilayah yang terbakar.

Kabut Asap Sudah Menjadi Persoalan Lintas Batas

Karhutla dalam skala besar juga memiliki dampak yang lebih luas karena asap dapat bergerak mengikuti arah angin.

Karena itu, kebakaran tidak hanya menjadi persoalan domestik di daerah sumber api.

Ketika kabut asap menyebar hingga wilayah lain atau melintasi batas negara, persoalan karhutla berubah menjadi isu regional yang dapat memengaruhi hubungan antarnegara, kesehatan masyarakat, transportasi, dan aktivitas ekonomi.

Inilah sebabnya upaya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran meluas.

Teknologi Saja Tidak Cukup

Pengadaan helikopter, pompa air, drone, maupun operasi modifikasi cuaca memang dapat membantu penanganan kebakaran.

Namun masyarakat sipil mengingatkan bahwa pendekatan teknologi tidak cukup jika akar masalah tidak diselesaikan.

Karhutla juga berkaitan dengan tata kelola lahan, perubahan fungsi gambut, aktivitas perusahaan, pengawasan izin, serta lemahnya pencegahan di tingkat tapak.

Karena itu, solusi jangka panjang harus mencakup restorasi gambut, pengawasan konsesi, transparansi data, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Lima Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mengambil langkah serius dan menyeluruh untuk menangani karhutla dan kabut asap di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pemerintah didesak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar, terutama jika kebakaran terjadi berulang.

Ketiga, pemberian izin baru di kawasan hutan serta alih fungsi lahan gambut perlu dihentikan.

Keempat, perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan perlu dikenai sanksi hingga pencabutan izin sesuai proses hukum.

Kelima, pemerintah diminta melakukan evaluasi izin secara terbuka dan menegakkan regulasi kehutanan serta lingkungan secara konsisten.

Karhutla Bukan Bencana yang Sepenuhnya Tak Terduga

Kebakaran hutan dan lahan sering disebut sebagai bencana.

Namun berbeda dengan gempa bumi, sebagian besar risiko karhutla sebenarnya dapat dipetakan jauh sebelum api muncul.

Riwayat kebakaran, kondisi gambut, pola cuaca, titik panas, penggunaan lahan, hingga riwayat konsesi dapat dipantau.

Karena itu, tantangan terbesar bukan semata bagaimana memadamkan api.

Persoalannya adalah seberapa serius pencegahan dilakukan sebelum kebakaran menjadi besar.

Karhutla 2026 sekali lagi memperlihatkan bahwa biaya yang harus dibayar sangat mahal: hutan terbakar, habitat satwa hilang, udara tercemar, dan puluhan ribu masyarakat mengalami gangguan kesehatan.

Ketika kebakaran terus berulang di tempat yang sama, penanganan tidak lagi cukup dilakukan sebagai respons darurat tahunan.

Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memastikan bahwa hutan dan lahan gambut tidak terus menjadi sumber asap yang sama setiap musim kemarau.

Sumber: Ekuatorial, berdasarkan keterangan dan analisis Inisiatif Solidaritas Publik Anti-Asap Karhutla (ISPA), WALHI Kalimantan Tengah, CISDI, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, dan YLBHI.

Kata kunci SEO: karhutla 2026, kebakaran hutan Indonesia, kabut asap Indonesia, kasus ISPA karhutla, kebakaran hutan Kalimantan, kebakaran lahan gambut, hotspot Indonesia 2026, konsesi sawit terbakar, dampak karhutla, Greenpeace karhutla, Auriga Nusantara.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO